WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Tim anti bandit Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua pelaku jambret di Jalan Ambengan Surabaya, Rabu (26/07/2017) malam. Mereka adalah Puguh (19) warga Sememi Surabaya dan Gilang Fajar Ramadhan (19) warga Granting Surabaya.
Keduanya menjambret tas milik Nurmasita (27) warga Bulak Cumpat Timur Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela menuturkan, peristiwa ini terjadi saat korban dalam perjalanan pulang.
“Saat di depan SPBU Jalan Ngaglik, korban dipepet pelaku. Tas yang dibawa langsung dijambret,” tutur Leonard.
Usai mendapatkan barang, pelaku kabur. Korban berteriak dan diketahui oleh anggota tim anti bandit Polrestabes Surabaya. Aksi kejar – kejaran pun terjadi. Akhirnya pelaku bisa diringkus di Jalan Ambengan setelah menabrak gerobak sayur yang menyeberang.
Sebagai barang bukti, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Beat nomer polisi L 5135 NF milik pelaku. Satu tas warna hitam, uang tunai sebanyak Rp. 175 ribu, satu buah jam tangan, dan satu KTP korban.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukum selama – lamanya sembilan tahun. (Anggun)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.