WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Pernyataan Koordinator Kontras Haris Azhar atas pembicaraannya dengan gembong Narkoba Freddy Budiman yang telah dieksekusi mati, hari jumat lalu mengenai keterlibatan oknum-oknum di Kepolisian, BNN dan TNI dalam kasus Narkoba, menuai kontroversial di kalangan Pejabat Tinggi Kepolisian. Polri bersama BNN dan TNI akhirnya melaporkan Haris ke Bareskrim Polri karena membeberkan kesaksian Freddy tentang keterlibatan oknum anggota di tiga instansi penegak hukum dengan gembong narkoba tersebut. Menurut Kepolisian Haris seharusnya tidak menyebar luaskan pembicaraannya dengan Freddy ke Media Sosial tanpa bukti yang kuat.
Pembicaraan Freddy Budiman kepada Haris di tahun 2014 itu dibeberkan Haris di media dengan maksud agar para penegak hukum menyelidiki curhatan Freddy tersebut, pernyatakan Freddy dikatakan telah dicantumkan dan tercatat di dalam pledoi curhatan Freddy di Pengadilan Negri Jakarta Barat tahun 2013 lalu, yang juga telah di bantah pihak Kepolisian dan menyatakan tidak terdapat pledoi curhatan pembelaan tersebut.
Haris dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 27 ayat 2 Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE). Polisi menyatakan akan tetep menyelidiki dan menindak lanjuti apa yang dinyatakan Harris, apabila terdapat bukti yang kuat dan akan menindak tegas anggotanya yang terbukti terlibat. Sementara itu, Haris azhar menyatakan paham dengan kosekuensi yang akan dihadapi karena telah membeberkan pembicaraannya dengan gembong narkoba tersebut, dan menyayangkan apa yang telah dilakukan tiga instansi penegak hukum tersebut, dengan melaporkan dirinya ke Mabes Polri. Sebenarnya Haris berharap yang dibeberkannya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki dan menindak tegas oknum anggota yang terlibat.
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.