Minggu, 19 April 2026, 2:47
Home / NEWS / HUKUM / 3 SULTAN PADEPOKAN DKTP DITUNTUT HUKUMAN SEUMUR HIDUP

3 SULTAN PADEPOKAN DKTP DITUNTUT HUKUMAN SEUMUR HIDUP

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. 3 SULTAN PADEPOKAN DKTP DITUNTUT HUKUMAN SEUMUR HIDUPSidang lanjutan kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail, yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo Jawa Timur, Kamis (23/02/2017), menghasilkan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap 3 orang, dari 7 terdakwa.

Persidangan dibagi 2 tahap, untuk persidangan pertama kasus pembunuhan Ismail Hidayah yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Syarifuddin. Pada sidang itu, Jaksa penuntut umum kabupaten Probolinggo, menuntut 5 terdakwa dengan tuntutan yang berbeda, mereka diantaranya Wahyu Wijaya seumur hidup, Tukijan 20 tahun, Mishal Budianto 15 tahun, dan Ahmad Suryono 12 tahun.

Sedangkan, kasus pembunuhan Abdul Gani yang pimpin Hakim Yudistira Alfian, 4 terdakwa dituntut berbeda sesuai peran masing – masing. Yakni Wahyu Wijaya, Kurniadi, Wahyudi, dituntut hukuman seumur hidup, sedang Ahmad Suryono 10 tahun penjara. Mereka terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, Juncto pasal 55 KUHP.

“Yang dipertimbangkan, adalah peran mereka dalam dakwaan rencana pembunuhan. Pasti punya peran berbeda, ada yang aktif, pasif dan ada yag jadi eksekutor,” terang Januari Jaksa Negara, JPU kabupaten Probolinggo.

Namun demikian, tuntutan pada 7 terdakwa dinilai tidak proporsional oleh tim kuasa hukum. Pihak JPU dinilai mengabaikan fakta persidangan.

“Atas tuntutan kali ini, kami kecewa karena diluar kewajaran. kami anggap fakta – fakta hanya berasumsi pada BAP, yang dibuat dalam paksaan,” ungkap Muhammad Sholeh, Kuasa Hukum 7 terdakwa.

Untuk sidang lanjutan sendiri, rencananya akan digelar pada Selasa 7 Maret mendatang, dengan agenda Pledoi terdakwa. (Zulkiflie/Dir)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …