WAGATABERITA.COM – SITUBONDO. Satuan Sabhara Polres Situbondo kembali membuahkan hasil dalam mengungkap kasus peredaran obat daftar G jenis Pil Trex (TRIHEXPHENIDYL), Kamis (09/03/2017).
Berawal dari laporan masyarakat yang merasa gerah dilingkungannya dijadikan tempat transaksi Pil Trex, Petugas patroli menuju lokasi dan melakukan pemantauan disebuah warung di jalan Tembus desa Kotakan Situbondo.
Usaha yang dilakukan petugas tidak sia – sia, diwarung tersebut datang orang dengan gerak – gerik mencurigakan kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap pengunjung didalam warung.
Dalam penggeledahan, dari salah satu pengunjung warung berinisial JN alias YD (39) ditemukan barang bukti Pil Trex sebanyak 1.734 butir diataranya, 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik kecil berisi pil TRIHEXPHENIDYL sebanyak 374 butir. 36 (tiga puluh enam) bungkus masing – masing berisi 10 butir pil TRIHEXPHENIDYL jumlah 360 butir. 1 (satu) botol plastik berisi pil sebanyak 1000 butir. 30 (tiga puluh) lembar uang kertas pecahan Rp 2000,- (dua ribu rupiah) total Rp 60.000,- ( enam puluh ribu rupiah ). 1 (satu) unit hp evercross warna putih.
Selanjutnya pelaku langsung digelandang menuju Mapolres Situbondo dan penanganan kasusnya diserahkan ke Satuan Reskoba beserta barang bukti.
Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono, SH. SIK. MSc (Eng) yang pada saat itu sedang melakukan kunjungan kerja ke Polsek Jajaran mengungkapkan apreasi atas keberhasilan anggotanya khususnya Satsabhara karena telah berhasil mengungkap peredaran obat daftar G.
Di sisi lain, kepada Kasat Opsnal di Polres dan Kapolsek Jajaran terkait, “untuk memberantas miras dan narkoba di Situbondo, selain dengan mengungkap kasus juga melakukan upaya pencegahan,” tegas Kapolres. (Agus Susanto/Dir)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.