Minggu, 19 April 2026, 2:47
Home / NEWS / HUKUM / SIDANG LANJUTAN DIMAS KANJENG, TIM KUASA HUKUM TOLAK DAKWAAN JPU
Dimas Kanjeng Didampingi Petugas Kejaksaan. Sumber Foto : Zulkiflie

SIDANG LANJUTAN DIMAS KANJENG, TIM KUASA HUKUM TOLAK DAKWAAN JPU

WAGATABERITA.COM – JEMBER. Sidang Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Kamis (09/03/2017).

Sidang digelar, dengan agenda pembacaan Eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa Dimas Kanjeng, atas kasus pembunuhan mantan sultan Abdul Gani serta penipuan terhadap mantan pengikut Suprayitno, yang dirugikan sebesar Rp 800 juta.

Dalam sidang yang di pimpin oleh majelis hakim Basuki Wiyono itu, Tim kuasa hukum terdakwa keberatan dan menolak tuntutan atau dakwaan, yang di sampaikan oleh Tim jaksa penuntut umum pada agenda sidang sebelumnya.

“Dakwaan itu tidak cermat, karena pemeriksaan Taat Pribadi atas kasus pembunuhan belum selesai, ini hakim belum memutuskan, JPU Sudah pindah ke perkara lainnya. Sehingga apa yang dialirkan ke pasal 143 itu tidak terpenuhi karena tidak jelas, kita minta dakwaan JPU batal demi hukum,” terang Ian Juanda, Tim Kuasa Hukum terdakwa.

Menanggapi pembacaan Eksepsi oleh Tim penasehat hukum, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim, Muhammad Usman menyampaikan untuk materi Eksepsi yang dinyatakan tidak cermat, pihaknya lebih memilih menyikapinya dengan pembuktian secara materil nantinya. JPU dalam menentukan dakwaan, telah berlandaskan pada ketentuan pasal 143 ayat 2 baik huruf (a) atau (b).

“Yang dimaksud dakwaan cermat, lengkap, jelas itu identitas terdakwa ada, tanda tangan ada, tanggal ada, uraian ada sesuai dengan fakta, tanpa ada penambahan apapun,” terang Usman.

Sementara, pada sidang yang akan berlangsung pekan depan, agendanya sendiri merupakan jawaban dari pihak Jaksa penuntut umum atas materi Eksepsi yang dibacakan oleh Tim kuasa hukum. (Zulkiflie/Dir)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …