Selasa, 21 April 2026, 17:17
Home / NEWS / HUKUM / SIDANG VONIS PEMBUNUHAN DI SITUBONDO NYARIS RICUH
Situasi Pengadilan Negeri Situbondo Saat Persidangan Pembunuhan. Sumber Foto : Agus Susanto

SIDANG VONIS PEMBUNUHAN DI SITUBONDO NYARIS RICUH

WAGATABERITA.COM – SITUBONDO. Sidang vonis pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Senin (13/03/2017) nyaris ricuh karena keluarga korban tidak terima vonis 15 tahun penjara yang diputus kepada terdakwa AH.

Setelah mendengar putusan Hakim 15 tahun, keluarga korban sempat terlihat emosi hendak menghakimi terdakwa AH, bahkan mereka mencaci maki aparat kepolisian yang menjaga ketat jalannya persidangan.

Padahal vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa lebih berat dua tahun dari tuntutan Jaksa yakni 13 tahun penjara.

Sidang yang di pimpin Hakim Ketua Mira Sendang Sari SH, MH di dampingi Hakim anggota I Made Adhitya Nugraha, SH, MH dan I Ketut Darpawan, SH di gelar pukul 10 : 50 WIB semula berjalan lancar. Hakim membacakan vonis terdakwa dengan hukuman 15 tahun Penjara. Terdakwa terbukti membunuh AR.

Mendengar vonis yang dibacakan hakim itu, pihak keluarga korban tidak setuju. Proses sidang dijaga ketat petugas kepolisian dari Polres Situbondo, Jawa Timur (Jatim) sejak pagi. Usai pembacaan vonis, terdakwa AH langsung dimasukan ke mobil tahanan Kejaksaan dan meninggalkan halaman Pengadilan.

Meski begitu keluarga korban merasa belum puas dengan vonis tersebut. Di ruang persidangan keluarga korban (AR), terus mencaci maki petugas, beruntung aksi hujat itu tidak sampai berujung bentrokan. Petugas kepolisian tidak terpancing emosi dari makian keluarga korban.

Setelah menghujat aparat keamanan, keluarga korban (AR), warga Pecaron, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, mereka meninggalkan Pengadilan Negeri Situbondo dengan menggunakan mobil bak terbuka.

Vonis lima belas tahun yang di bacakan Hakim itu dianggap tidak sebanding dengan menghilangkan nyawa korban. Ini yang membuat keluarga korban tidak menerima dan hendak menghakimi pelaku (terdakwa).

Atas putusan tersebut, keluarga korban tetap tidak setuju jika tersangka dihukum 15 tahun. Karena tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban, kata Sumiyati, keluarga korban.

Sidang vonis terdakwa AH, warga Situbondo itu, Majelis Hakim Pengadilan setempat memvonis terdakwa lebih berat 2 tahun dari tuntutan Jaksa yakni 13 tahun penjara.

Majelis Hakim menganggap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap korban pada acara musik dangdut dengan menggunakan senjata tajam.

Mendengar vonis lebih tinggi dua tahun dari tuntutan, pihak Kejaksaan masih pikir – pikir untuk melakukan banding. Tuntutan 13 tahun dianggap sudah melakukan tuntutan seadil-adilnya.

Kasus itu bergulir di meja hijau setelah terdakwa, melakukan penusukan ke korban AR, yang juga satu kampung dengan pelaku. Peristiwa itu terjadi pada acara musik dangdut, sebuah hajatan di salah satu rumah warga bulan Agustus tahun 2016, bertempat di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo.

Pelaku ketika itu menusukkan benda tajam ke perut korban dan meninggal dunia di Rumah Sakit. (Agus Susanto/Halu)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …