WAGATABERITA.COM – PASURUAN.Tim saber pungli dari Polres Pasuruan Kota, kembali mengamankan seorang Perangkat Desa dengan dugaan kasus pungli dalam pembuatan balik nama surat waris yang di lakukan oleh warganya di Keraton Pasuruan. Kamis (16/03/2017).
Seorang Seketaris Desa (Sekdes) meminta sejumlah uang untuk mempermudah pengurusan surat balik nama tanah waris dengan alasan yang tidak jelas. Dalam kasus ini seorang Perangkat Desa itu di tetapkan menjadi tersangka.
Korban dimintai uang sekitar 3 juta lebih untuk pengurusan tanah oleh tersangka yang berinisial K (43), Korban tidak terima dan langsung melapor ke Kepolisian.
Sementara itu, pihak Kepolisian yang menangkap tersangka di rumahnya dan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti sejumlah uang dan dokumen pengurusan tanah.
Petugas Saber Pungli atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Kepolisian Resort Pasuruan masih mengembangkan kasus tersebut. Diduga masih ada Perangkat Desa yang lain yang ikut dalam kasus tersebut.
Menurut AKP Endy Supriyanto Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota. Pihaknya berhasil menangkap tersangka berdasarkan ada laporan dari warga. Tersangka seringkali meminta uang jutaan rupiah dalam proses pengurusan tanah, ungkapnya.
Seketaris Desa tersebut, kini meringkus di sel tahanan dan di ancam dengan pasal korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Agus Susanto/Dir)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.