WAGATABERITA. COM – SURABAYA. Kasus pemerkosaan juga dialami BI (16). Warga Jalan Sidotopo Jaya, Surabaya ini diperkosa oleh Bambang Arif (43) yang tak lain bapak kandungnya. Hampir setahun dia dipaksa melayani nafsu bejat bapaknya.
Aksi Bambang berakhir setelah BI melaporkan bapaknya ke Mapolres Surabaya pada Selasa (18/04) dan lelaki itu langsung ditangkap.
Bambang mengaku, dia bisa bebas melancarkan aksinya karena di rumahnya di kawasan Jalan Mojo Klanggru Kidul selalu sepi.” Saya mengaku mau memberikan terapi pada dia,” aku Bambang.
Bambang mengatakan, BI merupakan anak dari pernikahannya yang pertama. Selama ini anak ke dua dari tiga bersaudara itu tinggal bersama ibu kandungnya. “Anak saya sudah dua kali menikah tapi selalu cerai,” kata Bambang.
Agar cepat dapat jodoh, Bambang memberikan terapi dan ritual mandi kembang. Bambang meminta anaknya datang ke rumahnya seminggu sekali. “Saya melakukan di kamar mandi dan tempat tidur,” lanjut Bambang.
Aksi Bambang bisa berjalan hampir setahun karena dia selalu mengancam BI agar tidak menceritakan perlakuannya. Tapi akhirnya BI menceritakan semuanya kepada ibunya.
Karena perbuatannya tersebut, Bambang diancam dengan pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Hukumannya antara lima sampai 15 tahun penjara atau denda paling banyak 15 milyar,” terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, Rabu (19/04/2017). (Anggun)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.