WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Yang dilakukan kakek satu ini sungguh biadab. Warga Jalan Lebak Rejo, Surabaya ini tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia enam tahun. Akibatnya bocah yang masih duduk di bangku taman kanak – kanak kelas B tersebut kehilangan masa depannya.
Ulah Masrikan ini ketahuan setelah korban melaporkan kepada ibunya pada Selasa (18/04), yang tak lain adik ipar pelaku, Ibu korban melaporkan kepada polisi dan pelaku langsung dijebloskan ke dalam tahanan Mapolres Surabaya.
Masrikan yang kesehariannya sebagai tukang becak, mengaku kebutuhan biologisnya tak tersalurkan. Dia mengatakan hanya sekali melakukan perbuatan tak senonoh itu pada Minggu, 9 April lalu.
Untuk mengorek keterangan dari tersangka, penyidik maupun awak media sedikit kesulitan karena Masrikan agak tuli.
“Dia cucu adik saya. Saya melakukan di kamar,” aku Masrikan.
Masrikan bisa melakukan perbuatannya karena korban sudah akrab dan tinggal serumah dengan adik iparnya. “Saya panggil dia lalu saya pangku. Setelah itu dia menjerit kesakitan lalu masuk kamar,” ucap Masrikan.
Masrikan kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Dia juga sudah tidak diakui oleh keluarganya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan tersangka dikenai pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Hukumannya berupa kurungan penjara selama – lamanya 15 tahun,” kata Shinto. Rabu (19/04/2017) Sebagai barang bukti, polisi mengamankan celana dalam korban dan celana pendek tersangka. (Anggun)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.