Rabu, 3 Juni 2026, 14:39
Home / PROPERTI / PEMKOT SURABAYA PERTAHANKAN SDN KETABANG 1
Walikota Tri Rismaharini Didampingi Humas Pemkot Surabaya, M Fikser. Sumber foto : Anggun Angkawijaya

PEMKOT SURABAYA PERTAHANKAN SDN KETABANG 1

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Satu persatu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengungkap aset pemerintah kota yang bermasalah. Kali ini SDN Ketabang 1 di Jalan Ambengan Surabaya jadi rebutan antara Pemkot Setiawati Sutanto.

Rupanya Setiawati Sutanto memiliki Surat Hak Guna Bangunan SHGB dengan nomer 633. Luas tanah mencapai 2464 meter persegi. Sedangkan bangunannya seluas 450 meter persegi.

Lokasi yang strategis dan bernilai ekonomi tinggi membuat kedua belah pihak beraikukuh sebagai pemiliknya.

Masalah ini muncul saat pengajuan perpanjangan SHGB Setiawati Sutanto ditolak Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Surabaya II pada September 2011.

“Pemkot menolak karena tanah dan bangunan milik pemerintah kota sejak 1948,” kata Tri Rismaharini, Jumat (21/04/2017).

Setiawati pun menggugat BPN dan pemkot Surabaya intervensi. Setelah melalui proses di pengadilan negeri Surabaya, akhirnya BPN dan Pemkot Surabaya kalah, pada tahun 2012.

Setiawati tak puas, dia mengajukan banding. Pada tingkat banding dan kasasi pada 2013, Pemkot Surabaya menang. Namun dalam tingkat peninjauan kembali pada 2015, Pemkot Surabaya dinyatakan kalah.

Untuk mempertahankan aset tersebut,  pemerintah kota Surabaya mengajukan kembali gugatan kepada beberapa pihak. Mereka adalah Setiawati Sutanto, PPPK Petrus sebagai pengguna sebelumnya.

Bahkan pengadilan PTUN Surabaya melaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan ketua DPR RI terkait tidak kepatuhan kepala kantor pertanahan Surabaya II untuk melaksanakan penetapan eksekusi PTUN NO 110/PEN.EKS/2012/PTUN SBY tanggal 12 Maret 2017. (Anggun)

Check Also

AJAK KOMPAK ORANG TUA SISWA PETRA 5 ADAKAN FUN RUN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Student Learning Outcomes atau Disingkat SLO