Minggu, 19 April 2026, 0:56
Home / NEWS / HUKUM / KLINIK ALA INDIA ILEGAL DITUTUP POLISI
Kasatreskrim AKBP Shinto Silitonga Saat Mendampingi Raju Singh Dalam Gelar Perkara. Sumber Foto : Humas Polrestabes

KLINIK ALA INDIA ILEGAL DITUTUP POLISI

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Klinik herbal India speasialis mata dan telinga di Jalan Raya Semampir No 64 Surabaya digrebek oleh tim anti bandit Polrestabes Surabaya, Minggu (09/04) lalu. Selain menutup usaha tanpa ijin ini,  polisi juga mengamankan pemiliknya, bernama Rahu Singh (40).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya,  AKBP Shinto Silitonga mengatakan,  pelaku membuka praktek sejak tahun 2002. Tak hanya di Surabaya, Raju juga membuka cabang di Sidoarjo.

Terungkapnya praktek pengobatan ilegal ini berawal dari laporan Bedjo (63) asal Jalan Tambakrejo 13, Waru, Sidoarjo yang mengalami muntah – muntah setelah berobat di tempat tersebut sehingga dirinya harus dirawat di rumah sakit.

Shinto mengatakan, untuk melancarkan praktek bodongnya itu, Raju berani memasang iklan ke salah satu radio di Surabaya.

Ketika ada pasien yang datang untuk berobat, pelaku memberikan kartu berobat.

“Pasien ditanya, keluhan apa yang dirasakan. Setelah itu pelaku menentukan sakitnya apa. Selanjutnya pasien diberikan obat tetes mata, telinga dan capsul sebagai vitamin,” kata Shinto, Sabtu (29/04/2017).

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik obat tetes mata dibuat dari madu putih, air oxy dengan cairan jelly gamat atau jely teripang yang dimasukan kedalam kemasan botol kecil ukuran 15 ML.

Sedangkan obat tetes telinga dibuat bahan minyak beruang yang dimasukan ke dalam kemasan botol ukuran 13 ML.

“Kalau obat atau kapsul dibuat tersangka dengan bahan serbuk kedelai yang dikemas dalam bentuk kapsul,” terang Shinto.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menyita beberapa barang bukti berupa, 1 buah kaca pembesar, 5 buah senter berbagai ukuran, 1 buah Otoskop atau alat pemeriksa telinga, 2 buah senter telinga, 5 botol obat tetes mata, 4 botol obat tetes telinga, 3 lembar kartu nama Raju Singh, 2 lmbr kartu berobat, 1 bendel kartu berobat kosong, 1 lembar kwitansi iklan disebuah radio di Surabaya, 1 bendel bukti iklan disebuah radio di Surabaya, 3 keping VCD iklan klinik herbal India disebuah radio di Surabaya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Raju Singh ditahan Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasa 360 KUHP dan atau Pasal 191 juncto Pasal 60 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (Anggun)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …