Minggu, 19 April 2026, 2:49
Home / NEWS / HUKUM / 8 SAKSI MANGKIR, SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN ABDUL GHANI
Dua Saksi Pengelola Rental Mobil Dalam Kasus Pembunuhan Abd Ghani. Sumber Foto : Zulkiflie

8 SAKSI MANGKIR, SIDANG LANJUTAN KASUS PEMBUNUHAN ABDUL GHANI

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Selasa (02/05/2017), kembali menggelar Sidang Lanjutan kasus Pembunuhan Abdul Ghani, atas terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Agenda sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. 10 saksi yang rencananya dihadirkan oleh JPU, namun hanya 2 saksi yang dapat hadir. 2 saksi itu, merupakan orang pemilik kendaraan, dan perantara penyedia rental mobil, yang disewakan ke Abdul Ghani.

2 orang itu, diantaranya Budi selaku perantara sewa mobil, dan Tomin Tohari sebagai pemilik mobil sekaligus pemilik rental.

Dalam Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono itu, kedua saksi dicecar sejumlah pertanyaan, atas kasus pembunuhan yang merenggut nyawa mantan sultan agung padepokan Abdul Ghani. Seperti diketahui, sebelum kejadian pembunuhan, Abdul Ghani menyewa mobil Avanza Putih Nopol N 1216 NI, milik saksi Tomin Tohari, melalui Budi warga Kraksaan.

Dalam kesaksiannya, Tomin menyampaikan pasca terjadinya pembunuhan terhadap Abdul Ghani, mobilnya sempat menghilang beberapa hari hingga akhirnya ia mendapat informasi polisi, bahwa mobilnya diketemukan di daerah Wonosobo oleh seorang petani.

Akibat kejadian itu, ia harus merugi hingga Rp 45 juta, lantaran biaya sewa mobil yang sudah melebihi batas waktu. Untuk sewa mobil sendiri, Tomin memasang harga Rp 250 perhari. Kerugian lainnya, Tomin terpaksa tidak bisa medapatkan mobilnya sampai kini, lantaran masih menjadi alat bukti polisi.

“Karena terlibat kasus pembunuhan, mobil masih belum kembali, padahal mobil itu saya beli angsuran, dan tetap membayarnya hingga kini,” kata Tomin.

Sementara berdasarkan kesaksian Budi, Abdul Ghani kerap menyewa mobil, dalam waktu lama yakni sampai 10 hari. Namun tidak pernah memberitahu untuk keperluan apa.

“kedua saksi tidak kenal dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, jadi dalam sidang kali ini keduanya sebetulnya tidak ada keterkaitan dengan terdakwa. Jadi tidak merugikan dan juga menguntungkan,” terang M Sholeh, penasehat hukum terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Hary menyampaikan, kedua saksi sudah terbuka dan saling keterkaitan. Jadi ada keseusaian dengan saksi – saksi sebelumnya. Para saksi juga mengaku mengetahui, jika Abdul Ghani memiliki sejumlah mobil, meskipun sebelum aksi pembunuhan terjadi ia diketahui kerap menyewa mobil.

Sidang lanjutan lanjutan kasus pembunuhan Abdul Ghani sendiri, akan digelar kembali pada 5 Mei mendatang. (Zulkiflie/Dir)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …