WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Masih banyak hal – hal yang perlu dibahas dalam Rancangan UU Pemilu, namun yang paling kursial adalah penentuan sistem terbuka atau tertutup dalam pemilihan legislatif.
Itu dikemukakan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy kepada wartawan usai mengikuti Diskusi Terbatas Rancangan UU di Mata Pers Jatim di Gedung Graha Wartawan PWI Jatim, Selasa (02/05/2017).
Meski begitu, kata Lukman Edy, dirinya optimistis RUU Pemilu akan selesai dan disahkan menjadi UU paling lambat 31 Mei 2017 mendatang.
“Kita menargetkan akhir Mei selesai,” tandas Lukman Edy yang didapingi anggota pansus lainya, Fandy Utomo.
Sejumlah fraksi di DPR RI menginginkan sistem pemilu legislatif dilakukan terbuka terbatas. Namun, sebagian lagi menghendaki terbuka, namun jumlahnya tidak begitu besar.
Berkembang di masyrakat, sejumlah partai politik, menghendaki sistem terbuka terbatas karena ingin mendudukan kader – kader partai di DPR baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Sebab pengalaman selama ini banyak anggota DPR yang terjaring kasus korupsi bukan kader tulen partai politik. Ini merupakan salah satu alasan beberapa fraksi di DPR menghendaki sistem pemilu terbuka terbatas.
Pada UU Pemilu, sebelumnya, sistem pemilu dilakukan proporsional terbuka. Hasilnya, melahirkan anggota DPR yang selain ketokohannya di masyarakat, juga memiliki kemampuan finansil yang besar. (Haludin Ma’waledha)