Sabtu, 18 April 2026, 20:51
Home / NEWS / HUKUM / LURAH DAN OKNUM BKM KERUK UANG WARGA RP 600 JUTA
Kanit Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ipda Tio Tondi Saat Mendampingi Mujianto Dan Suwandono. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

LURAH DAN OKNUM BKM KERUK UANG WARGA RP 600 JUTA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Mudjianto, lurah Kali Kedinding Surabaya dan Jonathan Suwandono, koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) ditangkap satuan unit tindak pidana Polisi Resor Tanjung Perak, Surabaya.

Keduanya diduga menggelapkan dana Program Nasional Agraria (prona). Mereka melakukan pungutan liar kepada warganya hingga mencapai Rp 600 juta. Kejahatan kedua orang ini dilakukan pada 2014 – 2015  lalu.

Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Tio Tondi
menjelaskan, aksi kedua tersangka diawali pada saat mereka mengajukan proyek prona antor BPN II Surabaya pada September 2013 lalu.

Hasilnya permohonan tersebut dikabulkan BPN dengan kuota proyek prona sebanyak 150 bidang tanah.

Setelah mengantongi ijin, Suwandono mulai mengkoordinir warga di Kelurahan Tanah Kali Kedinding untuk mengurus dokumen legalitas tanahnya agar menjadi sertifikat SHM pada 2014.

“Prona tersebut seharusnya gratis, tak ada biaya dalam program tersebut. Namun Suwandono mengutip biaya dari warga dengan alasan adminisrasi,” kata Tio.

Suwandono meminta uang administrasi antara Rp 3,75 sampai Rp 4,1 juta.  Tergantung luas bidang tanah.

Uang hasil pungutan liar tersebut digunakan Suwandono untuk membiayai operasional BKM dan sebagian diberikan kepada Mudjianto.

“Kami juga memeriksa dua petugas BPN yang melaksanakan prona tersebut. Status keduanya masih saksi,” tandas Tio, Kamis (04/05/2017). (Anggun)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …