WAGATABERITA.COM – SURABAYA. David Andianto (21) dan Tutut Maryanto (31) ditangkap unit reserse dan kriminal Polsek Rungkut setelah mencuri di apartemen Gunawangsa, Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, pada Rabu (03/05) lalu.
Keduanya mencuri barang milik Shanaz Mediar Pramyta (29).
Kapolsek Rungkut, Kompol Dwi Heri Sukiswanto menjelaskan, tertangkapnya dua tersangka berawal dari laporan korban yang menyatakan telah kehilangan beberapa barang berharga miliknya.
Korban mengetahui barang berharga miliknya setelah kembali berlibur di luar negeri.
Mendapat laporan tersebut polisi langsung bertindak dan menangkap dua tersangka.
“Rupanya keduanya merupakan cleaning service apartemen. Mereka bebas beraksi karena pemilik apartemen sedang pergi,” ujar Heri.
Awalnya kedua tersangka ini mengelak. Tapi setelah polisi menunjukkan bukti dan saksi, warga Jalan Medokan Sawah Timur Rungkut dan Jalan Gubeng Jaya SR Surabaya ini mengakui perbuatannya.
“Ternyata mereka sudah merencanakan. Satu mencari barang di dalam, yang satu lagi menjaga di luar ruangan. Motifnya untuk membayar hutang,” kata Heri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, David dan Tutut ditahan di Mapolsek Rungkut Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu buah cincin emas, dua telepon ssluler dan satu dompet. (Anggun)
- LANJUTAN SIDANG KASUS TPPU WALIKOTA MADIUN DIGELAR
- KOMUNITAS ANTI KORUPSI DESAK KEJAKSAAN PENJARAKAN OTAK DAN PELAKU PEMERASAN DI PELINDO III SURABAYA
- TERSANGKUT KORUPSI DANA DESA, MANTAN KADES DI JEMBER MASUK BUI
- DIDUGA KORUPSI DANA PROYEK REVITALISASI PASAR OKNUM KADES BONDOWOSO DITANGKAP
- HARI INI KPK JAWAB GUGATAN GUBERNUR, NUR ALAM
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.