Senin, 28 April 2025, 22:09
Home / HOTNEWS / HARI INI KPK JAWAB GUGATAN GUBERNUR, NUR ALAM

HARI INI KPK JAWAB GUGATAN GUBERNUR, NUR ALAM

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (05/10/2016) rencananya akan memberikan keterangan di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), tersangka kasus korupsi.

Melalui Tim pengacaranya, Makdir Ismail Cs, Nur Alam melakukan gugatan pra peradilan terhadap KPK. Selasa kemarin, melalui pengacaranya, Nur Alam telah membacakan gugatanya di hadapan hakim tunggal, Wayan Karya. Wayan Karya mengatakan penetapan Nur Alam sebagai tersangka tidak sah dengan alasan antara lain, Nur Alam belum pernah diperiksa, belum ada perhitungan kerugian negara hasil perhitungan BPKP, serta kasusnya telah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung RI sehingga terjadi duplikasi penyelidikan.

Seperti diberitakan Wagataberita.com, sebelumnya, Kerry Konggoasa, Bupati Konawe bersama, Ketua DPRD Kota Kendari, Abdul Rasak, dan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Rahman Saleh, Selasa (4/10/2016) memimpin ribuan massa melakukan aksi demo. Mereka membela Nur Alam, Gubernur Sultra yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa waktu lalu, kantor, rumah jabatan dan beberapa rumah pribadinya baik di Kendari maupun di Jakarta digeledah oleh KPK menyusul penetapannya sebagai tersangka. Dia dituduh telah melakukan korupsi dengan jalan menyalahgunakan wewenang melalui pemberian izin kepada perusahaan pertambangan PT. Anugrah Harisma Barokah (AHB). Selain itu dia juga dituduh telah menerima pemberian uang puluhan milyar terkait dengan pemberian izin tersebut.

Atas penetapannya sebagai tersangka, Nur Alam mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Selatan. Para demonstran yang dipimpin bupati dan ketua DPRD itu dalam orasi mereka di depan Pengadilan Tinggi di Kendari, pada intinya mengharapkan kepada penegak hukum supaya tetap memegang prinsip praduga tak bersalah.

Menurut mereka, penetapan Nur Alam sebagai tersangka, bernuasa politis yakni adanya orang-orang yang menghendaki Nur Alam dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur. (Dir).

 

Check Also

KONDISI TERKINI DI LOKASI ERUPSI GUNUNG SEMERU

WAGATABERITA.COM – LUMAJANG. Tragedi bencana alam kembali terjadi di Indonesia. Erupsi terjadi pada gunung