WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Sidang lanjutan kasus korupsi Walikota Madiun kembali digelar di Pengadilan Tipikor Juanda digelar, Jumat (09/06/2017) bertempat di ruang cakra dengan agenda pemberitaan saksi.
Kali ini majelis hakim mendatangkan 8 saksi diantaranya, Cyntiana Harjono, Winarno Basuki, Damaganti Rosita, M. Turino Junaidi, Agus Lambang Wahyu, Joko Madiono, Suprianto, Bonie.
Setiap saksi memberikan penjelasan kemana saja larinya uang hasil dari pembangunan pasar besar Madiun dan terkait TPPU yang dilakukan oleh Bambang.

Sejak tahun 1972 Walikota Madiun mempunyai aset di beberapa wilayah di Madiun, Kediri dan Ponorogo.
Pada tahun 2009 Bambang menjadi Walikota dan mempunyai sebidang tanah, SPBU di Madiun sebanyak 7 unit, Ponorogo 2 unit dan perusahaan atas nama Bambang dan anaknya.
Diperusahaan itu yang mengelola adalah orang kantor dibantu 8 staf Bambang. Bahkan, pernah menjual ke salah satu saksi dan membeli tanah di tahun 2010 kepada Endang sebesar Rp 1,2 miliar untuk membayar pajak.
Sebelumnya, Bambang dijerat dua pasal korupsi yaitu pasal 12 huruf i dan huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Uang yang diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha itu tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, juga berkaitan dengan honor pegawai, dan perizinan. (Syamsul Arifin/Halu)