Minggu, 9 Februari 2025, 1:18
Home / NEWS / HUKUM / PENANGANAN PIDANA UMUM TERBUKA PADA MASYARAKAT

PENANGANAN PIDANA UMUM TERBUKA PADA MASYARAKAT

WAGATABERITA.COM -SITUBONDO. Keterbukaan dalam memberikan pelayanan penanganan suatu perkara tindak pidana umum di wilayah Situbondo, haruslah benar – benar prima dan transparan kepada publik. Itu sesuai amanat Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Satimin, SH, melalui kepala seksi Tindak Pidana Umum, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H Jumat (09/06/2017).

Dia menbahkan, pihaknya menyampaikan adanya perubahan – perubahan tersebut, agar tercipta keadilan di mata publik.

Itu sebabnya, mereka menggandeng media supaya bisa menjalankan langkah – langkah strategis dalam mengikuti setiap perkembangan perkara, terutama di lingkungan Kejaksaan Negeri Situbondo.

Pihaknya ingin komitmen dan proporsional dan profesional, tutur Bagus.

Seperti halnya yang di lakukan oleh Kasi Pidum, dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Situbondo, tercatat dalam semester 1 mulai bulan Januari hingga Juni 2017 ini, sudah masuk 141 kasus, sedangkan SPDP yang di kembalikan P – 17 tercatat ada 8 kasus, berkas perkara 107 kasus, katanya.

Sementara itu, dalam pengembalian SPDP 13 kasus, P 18 atau P 19, 54 kasus, P 20 8 kasus dan P 21 86 kasus, sedangkan 89 kasus di limpahkan ke Pengadilan, dengan penahan terdakwa 110 kasus, Terdakwa tidak ditahan 6 kasus, terdakwa di bawah umur 9 kasus, eksekusi 90 kasus dan penghentian tuntutan 1 kasus. Di sisi lain, dalam jumlah perkara tilang yang kami tangani sebanyak 4.377 perkara.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) melalui tilang sebanyak Rp 206.128.000, PNBP Perkara Rp 7.947.500.

Kata Bagus, perlu di ketahui bagi publik terutama di wilayah Situbondo, dalam menangani suatu perkara tindak pidana umum akan selalu terbuka sehingga masyarakat dengan mudah mengetahui jumlah perkara yang di tangani. (Agus Susanto/Halu)

Check Also

LPSK PANTAU KASUS PEMBUNUHAN ADVOKAT JURKANI

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK) didatangi Tim Advokasi