WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Sekolah Dasar (SD) Negeri Pajjaiang 1 Kamis (04/05/2017) disegel ahli waris pemilik tanah. Sebab selama ini, lahan yang ditempati sekolah itu belum ada pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah.
Penyegelan itu, membuat puluhan murid, hanya berkumpul di halaman sekolah, tidak bisa masuk mengikuti proses belajar mengajar di dalam sekolah mereka.
Melalui WA Group Biringkanaya, diketahui SD Negeri 1 Pajjaiang itu terdapat di Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyegelan sekolah itu dilakukan oleh H. Badjida, ahli waris pemilik tanah yang dijadikan lokasi pembangunan SD 1 Pajjaiang.
Dalam spanduk tertulis ‘’untuk sementara proses belajar mengajar dalam sekolah SD di non aktifkan, berhubung lahan yang ditempati pembangunan sekolah belum ada ganti rugi dari pihak pemerintah.’’
Spanduk itu ditulis atas nama ahli waris H. Badjida. Sampai berita ini dipublikasi belum ada tanggapan dari Pemerintah Kota Makassar. (Haludin Mawaledha)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.