Jumat, 29 Maret 2024, 14:48
Home / NEWS / HUKUM / SIDANG PEMBUNUHAN ABDUL GHANI, HADIRKAN 3 SAKSI ANGGOTA DITRESKRIMUM POLDA JATIM
Dimas Kanjeng Dalam Ruang Sidang Pengadilan Negeri Krakasan. Sumber Foto : Zulkiflie

SIDANG PEMBUNUHAN ABDUL GHANI, HADIRKAN 3 SAKSI ANGGOTA DITRESKRIMUM POLDA JATIM

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Sidang lanjutan kasus pembunuhan mantan Sultan Padepokan DKTP, Abdul ghani yang menyeret Dimas Kanjeng, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Jum’at (05/05/2017).

Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan 4 saksi, 3 diantaranya anggota Ditreskrimum Polda Jatim, M Fauzi, Gatot Setiawan, dan Suwito. Sementara 1 orang lagi yakni, Serka Rahmat Dewaji yang merupakan sopir mobil, kendaraan untuk mengangkut mayat Abdul Ghani.

Dalam kesaksiannya, di sidang yang dipimpin majelis hakim Basuki Wiyono, Serka Rahmat mengungkapkan sebelum aksi pembunuhan terjadi, ia ditelepon oleh Wahyu Wijaya agar datang dan tidur di Padepokan karena menerima tugas khusus, yakni membuang suatu barang.

Esok paginya, Serka Rahmat kemudian ditelepon kembali oleh Wahyu Wijaya agar mendatangi ruang Tim pelindung, untuk mengambil mobil Avanza hitam yang telah disiapkan. Selang beberapa saat, Boiran dan Kurniadi keluar dari ruang Tim Pelindung dengan membawa Box dan dimasukkan ke bagasi mobil.

Mobil yang berisi Kurniadi, Boiran, dan saksi itupun lantas berangkat menuju Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri Jawa Tengah atas perintah Wahyu Wijaya, guna membuang Box yang ada dalam bagasi.

Namun demikian, sempat terjadi ketegangan saat sidang berlangsung hingga membuat majelis hakim geram, lantaran kesaksian serka Rahmat yang plin – plan, tidak mengakui BAP nya terkait isi Box.

Sementara itu, 3 saksi berikutnya yakni Tim penyidik Polda Jatim. Keterangan mereka seputar tentang terseretnya Dimas Kanjeng, atas kasus pembunuhan Abdul Ghani, serta memastikan jika proses penyidikan terhadap para eksekutor pembunuhan berlangsung tanpa adanya tindak kekerasan.

“Sidang kali ini, tidak ada keterangan Rahmad Dewaji yang mengatakan Dimas Kanjeng terlibat aksi pembunuhan. Dan tidak adanya intimidasi saat proses pemriksaan, itu tidak pas, karena sebenarnya ada unsur kekerasan saat ditangkap dan diperiksa di Polres Probolinggo,” terang M Sholeh, Penasehat hukum terdakwa.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum, H M Usman menyampaikan, JPU tetap meyakini jika Dimas Kanjeng terlibat dalam aksi pembunuhan. Hal itu didasarkan atas fakta persidangan, terbongkarnya percakapan antara penasehat hukum Taat Pribadi sebelumnya yakni, Andi Faisal yang meminta Wahayu Wijya untuk tidak mengaku, jika aksi pembunuhan diotaki oleh Dimas Kanjeng.

Sidang lanjutan, akan digelar kembali pada 9 mei 2017, dengan agenda tetap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum yang terakhir. (Zulkiflie/Dir)

Check Also

YANG BEDA DI PENGUKUHAN AVOCI BANDUNG RAYA

WAGATABERITA. COM – BANDUNG. Ketua Umum komunitas pemilik mobil mewah