Kamis, 23 April 2026, 14:10
Home / NEWS / HUKUM / POLISI TEMUKAN TEMPAT PENIMBUNAN LIMBAH MEDIS
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga Bersama Kasi Pengawas Lingkungan Hidup, Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur Ainul Huri Saat Di Mapolrestabes Surabaya. Sumber foto : Anggun Angkawijaya

POLISI TEMUKAN TEMPAT PENIMBUNAN LIMBAH MEDIS

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Satuan reserse dan kriminal Polisi Resor Kota Besar Surabaya berhasil menemukan tempat penimbunan limbah medis di wilayah Rungkut pada Selasa (02/05) lalu.

PT Sukses Selamat Barokah, yang beralamat di Jl Rungkut Mejoyo Selatan X/20 terbukti menimbun sampah medis yang berbahaya. Sampah medis ini termasuk limbah B – 3 (bahan beracun dan berbahaya).

Di tempat tersebut polisi menemukan jarum suntik, botol obat dan jarum infus bekas.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan penemuan ini berawal dari gelar operasi patuh yang menghentikan truk boks milik PT Sukses Selamat Barokah.

Dari hasil pemeriksaan, ada perbedaan keterangan kendaraan yang tertera di surat jalan dengan kenyataan yang ada.

“Kalau untuk mengangkut limbah medis bukan truk boks seperti ini. Tapi khusus,” kata Shinto kepada wartawan, Selasa (09/05/2017).

Menurut Shinto, kendaraan pengangkut limbah media juga harus mendapat ijin dari dinas perhubungan dan kementerian perhubungan.

“Sepertinya, perusahaan ini sudah menyalahi MOU yang telah disepakati dengan rumah sakit. Tidak boleh sembarangan mengangkut karena limbah medis ini termasuk limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun, red),” kata Shinto.

Setelah ditelusuri, ternyata garasi truk ini juga dijadikan tempat penimbunan limbah medis. Lokasinya berdekatan dengan warga dan sudah lama diprotes oleh penduduk sekitar.

“Setelah kita periksa, PT Sukses Selamat Barokah sudah lama beroperasi. Mereka hanya jasa mengirim limbah medis ke tempat pemusnahan di Jawa Barat,” terang Shinto.

PT Sukses Selamat Barokah mendapat kepercayaan dari beberapa rumah sakit untuk mengambil limbah medis. Tapi Shinto tidak menyebut rumah sakit mana saja yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut.

“Kami akan memanggil pemilik perusahaan dan rumah sakit untuk dimintai keterangan. Untuk saat ini pemilik PT Sukses Selamat Barokah belum dimintai keterangan. Nanti akan kami panggil,” tegas Shinto.

Dalam kasus ini polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 102 dan atau pasal 103 UU RI No 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu mobil box dengan nopol L 9206 UA, 196 kg limbah B3 dalam kemasan kantong plastik warna kuning, satu lembar STNK mobil L 9206 atas nama PT Sukses Barokah Selamat. Selain itu polisi juga menyita satu bendel surat jalan PT Sukses Selamat Barokah No 0696 tertanggal 27 Maret 2017 beserta satu bendel dokumen limbah B3 (Hazardous Waste Manifest). Sedangkan tempat penimbunan di daerah Rungkut diberi garis polisi.

Sementara itu Ainul Huri, kepala seksi pengawasan lingkungan hidup badan lingkungan hidup Jawa Timur mengatakan, limbah medis termasuk limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) harus ditangani dengan berhati – hati.

“Tidak boleh diangkut sembarangan dan tidak boleh ditimbun terlalu lama,” ucap Ainul.

Ainul menjelaskan, limbah B3 mengandung virus atau bakteri yang bisa menyebar lewat udara maupun air dengan cepat. Tanda yang paling gampang terlihat jika seseorang telah terkontaminasi limbah ini adalah gatal dan iritasi pada kulit.

“Harus dibungkus dalam plastik atau bahan lain yang kuat. Kalau ditimbun, harus jauh dari pemukiman. Yang terpenting adalah harus segera di musnahkan,” terang Ainul.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam suhu mencapai 1000 derajat celcius agar kuman dan virus mati. (Anggun)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …