Rabu, 10 Juni 2026, 19:48
Home / NEWS / INDONESIA TERANCAM TAK MILIKI MEDIA PUBLIK INDEPENDEN
Diskusi Publik RUU RTRI Di Kampus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sabtu (13/05/2017). Sumber Foto : Haludin Ma'waledha

INDONESIA TERANCAM TAK MILIKI MEDIA PUBLIK INDEPENDEN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Kekhawatiran di Indonesia tidak akan lagi memiliki media yang benar – benar menyuarakan kepentingan publik, bakal menjadi kenyataan dan kalau terus terjadi, ini amat membahayakan sistem demokratisasi di tanah air saat ini.

Padahal kalau belajar dari pemilihan Presiden 2014 keterbelahan media massa komersial kepada para pasangan calon Presiden dan wakll Presiden terlihat sangat jelas di masyarakat.

Pengalaman lain yakni pada Pilkada Gubernur DKI Jakarta, Juga terjadi keterbelahan dukungan oleh media kepada masing – masing pasangan calon. “Ini bukan sesuatu yang mustahil akan terjadi pada pilpres 2019 mendatang. Isu – isu Primordial, Suku, Agama dan Ras akan kembali terjadi pada pilpres mendatang,” tandas Sudarmanto, kepada wagataberita.com, usai mengikuti diskusi publik tentang rancangan undang – undang (RUU) RT RI di Fakutas Ilmu Soasial dan Ilmu Polotik (Fisip) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sabtu (13/05/2017).

Pada diskusi yang diikuti utusan dari berbagai mahasiswa dan dosen universitas negeri dan swasta di Jatim itu, terungkap di masyarakat saat ini ada kegelisahan karena merasa sudah tidak ada lagi media yang independen. “Momentum seperti ini, semestinya RRI dan TVRI, tampil, sebagai media publik yang benar – benar independen.

Sudarmanto, pemerhati media dan peneliti dari Rumah Perubahan, mengatakan untuk menjawab kegelisahan masyarakat terkait media publik, perlu mendorong RUU – RTRI segera disahkan menjadi sebuah produk UU-RTRI.

“Intinya kita melahirkan dulu payung hukumnya,” tandas Surdarmanto.
Kepala RRI Jakarta Drs H La Sirama, MM saat dihubungi melalui saluran telepon selulernya mengatakan, sesungguhnya RRI sudah tampil sebagai media publik. Apalagi saat berubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik (LPP), RRI dalam pemberitaannya tidak lagi dikuasai pemerintah, tapi lebih dari menyajikan berita – berita yang independen, bebas dari intervensi, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Dia berpendapat, pemberian nama TVRI maupun RRI lebih cocok sebagai media negara. Alasannya, kalau media negara tidak tunduk kepada rezim kekuasan atau pemerintahan tertentu, tapi berdiri di atas kepentingan negara sekaligus merespon kepada kepentingan publik.

Informasi yang diperoleh wagataberita.com menyebutkan beberapa hal yang kursial dalam pembahasan RUU RTRI adalah menyangkut dua hal. Pertama, akan melakukan penggabungan RRI dan TVRI dengan ketentuan memiliki manajemen yang berbeda, bergantung kepada masing – masing media itu sendiri. Kedua peleburan RRI danbTVRI menjadi satu manajemen.

Cara pertama sistem penggabungan dengan manajemen masing – masing baik RRI maupun TVRI, telah diterapkan oleh beberapa negara di Asia Tenggara yakni Malaysia, Singapura dan Burnai Darussalam.

Sementara cara kedua sistem peleburan, dimana RRI dan TVRI dijadikan satu manajemen dan berubah nama menjadi RTRI, belum ada negara yang menerapkan sistem ini.

Khusus di Indonesia sistem peleburan, kemungkinan besar akan menemui hambatan. Sebab kedua lembaga penyiaran ini, ibarat dua sisi mata uang yang berbeda. RRI adalah suara sedangkan TVRI adalah suara dan gambar.

Selain itu, kata Sudarmanto, juga masih kuatnya feodalisme dalam operasional siaran, kemudian adanya disharmonisasi antara Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi, baik RRI maupun TVRI, bahkan merembet hingga ke level karyawan.

Padahal kata, Sudarmanto peleburan menjadi nama baru yakni Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) merupakan solusi dalam melakukan tata kelola penyiaran sebagai media publik yang independen. Tentu saja itu akan disertai dengan perubahan nama dari LPP menjadi Lembaga Penyiaran Publik Nasional (LPPN) yang disebut dengan nama RTRI. (Haludin Ma’waledha)

Check Also

GRAND OPENING KANTOR BEKEEN LAW FIRM SEDERHANA TAPI MENGESANKAN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Menindak lanjuti pembukaan Kantor Pajak dan Hukum BEKEEN Law Firm (Bercahaya Keadilan …