WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Sidang perkara dugaan pencurian dan penggelapan dokumen perusahaan PT Blauran Cahaya Mulia dengan terdakwa Tri Silowati Yusuf alias Chin Chin kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/05/2017).

Dalam sidang lanjutan yang menghadirkan Agus saksi ahli dari Perseroan itu terlihat ramai.
Terlihat juga Chin Chin didampingi oleh pengacara ternama Hotman Paris. Suasana sidang terlihat serius, namun tidak sedikit Hotman Paris bercanda dengan saksi ahli yang mengundang gelak tawa dari para tamu dan majelis hakim.

Dalam sidang ini saksi ahli menjelaskan suami istri sebagai pemegang saham. Tidak bisa dikatakan harta PT itu dimiliki oleh suami istri tersebut, katanya.
Terkait kasus itu kata dia, pemindahan dokumen dilakukan oleh Chin Chin kepada PT perseroan. (Syamsul Arifin/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.