Sabtu, 18 April 2026, 19:05
Home / NEWS / LAGI, KEBEBASAN PERS DIPASUNG LEWAT SELEBARAN HEGEMONI OKNUM WARTAWAN
Selebaran Hegemoni Oknum Wartawan Di Gedung Dewan. Sumber Foto : Zulkiflie

LAGI, KEBEBASAN PERS DIPASUNG LEWAT SELEBARAN HEGEMONI OKNUM WARTAWAN

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Munculnya sebuah surat, tentang Tips menghadapi Hegemoni oknum wartawan, yang tertempel di kantor DPRD, kota Probolinggo Jawa Timur, Senin (17/07/2017), Mengundang pertanyaan para awak media, baik cetak dan elektronik, yang bertugas di wilayah setempat.

Para wartawan menilai, jika munculnya surat itu, dapat membatasi kebebasan pers, serta memasung kehidupan berdemokrasi. Diketahui, isi surat tersebut terdapat 9 poin yang dianggap menyudutkan profesi wartawan. 2 diantaranya, adalah sebagai berikut :

1. Menunjuk petugas atau pegawai tertentu yang khusus menghadapi wartawan.

2. Letakkan CCTV atau perekam suara di lokasi khusus, atau ruangan yang dijadikan tempat menerima tamu wartawan.

“Kalau ada selebaran seperti itu, seharusnya menjadi ranah Dewan Pers, Humas dan Protokol, dan Dinas Komunikasi dan Informasi, bukan malah Kantor Advokat dan Konsultan Hukum” kata Putri, salah satu wartawati media harian lokal.

Inilah Detail Selebaran. Sumber Foto : Zulkiflie

Menurut Putri, adanya selembaran itu bisa menimbulkan salah persepsi dari para pejabat atau narasumber dengan wartawan. Kalau dulu menghalangi tugas jurnalistik selalu identik dengan larangan langsung, perampasan alat, kekerasan. Sekarang ini bisa jadi dengan membuat selebaran semacam itu.

Mantan Ketua PWI Probolinggo, Ikhsan Mahmudi menyampaikan, tidak ada kewajiban bagi wartawan untuk mencatatkan dirinya ke instansi publik, sepanjang wartawan itu menyebutkan identitas saat melakukan peliputan. Hal itu sesuai pasal 4 ayat 3 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebut pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Seharusnya tidak boleh main pukul rata seperti itu. Mungkin untuk menghadapi wartawan pemeras dan pemalas, bisa dilakukan jurus seperti itu,” terang Ikhsan.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol, Priyo Djatmiko menyampaikan, tidak ada koordinasi terkait Kantor Advokat dan Konsultan Hukum dari Hasanudin dan rekan – rekan yang beralamatkan di Jalan Panglima Besar Sudirman Nomor 77 – Sukomulyo Pajarakan Probolinggo, yang memasang selebaran itu.

“Mungkin ada oknum yang memanfaatkan, lembaga Advokat dan Konsultan Hukum itu. Silakan dihubungi saja, biar clear permasalahnnya,” jelas Priyo.

Namun demikian, Saat Kantor Advokat dan Konsultan Hukum dari Hasanudin dan rekan – rekan yang beralamatkan di Jalan Panglima Besar Sudirman, Nomor 77 – Sukomulyo Pajarakan Probolinggo, dihubungi via telepon nomornya sudah tidak aktif. (Zulkiflie/Dir)

Check Also

AKAN MENDARAT PESAWAT LION AIR MALAH BALIK BANDARA KEBERANGKATAN INI SEBABNYA

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Penerbangan pesawat Lion Air keberangkatan dari bandara Sultan Hasanuddin Makassar tujuan bandara …