Rabu, 3 Juni 2026, 12:15
Home / NEWS / HUKUM / PENGIRIMAN EMPAT RATUS RIBU PIL KOPLO KE KALIMANTAN DIGAGALKAN POLRESTABES SURABAYA
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

PENGIRIMAN EMPAT RATUS RIBU PIL KOPLO KE KALIMANTAN DIGAGALKAN POLRESTABES SURABAYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Tim anti bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mangamankan obat keras merk Carnophen pada Selasa (18/07/2017) dini hari. Obat ini sudah ditarik ijin edarnya oleh pemerintah sejak Oktober 2009 silam karena kerap disalah gunakan.

Ada 404.800 buah pil Charnopen yang berhasil disita petugas. Obat ini dikemas dalam 16 koli.

Para Tersangka Pengedar Pil Carnophen: RS, HW Dan HS. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonardo M Sinambela mengatakan, pil Charnopen mempunyai dampak menenangkan. Tapi jika dikonsumsi dalam jumlah yang banyak,  pengguna akan ketagihan.

“Orang yang minum obat ini tidak ngantuk dan menambah stamina,” ucap Leonard. Dalam kasus ini polisi juga menangkap tiga orang tersangka.

Mereka adalah RS (26), warga JaIan Kranggan Surabaya, HW alias BRINTIK (30) warga Jalan Patemon Barat Surabaya, dan HS (30) warga Jalan Tempei Sukorejo Surabaya.

“Barang – barang ini didatangkan dari Semarang dan akan dikirim ke Kalimantan, ” kata Leonardus,  Selasa (18/07/2017) siang.

Barang Bukti Pil Carnophen Yang Berhasil Disita Polisi. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

Leonardus menjelaskan, para tersangka sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2015. Mereka menjual jika ada pesanan. Omzet yang diperoleh pelaku mencapai sekitar Rp 1 miliar per bulan.

“Karena tahu obat ini sudah dilarang beredar, pelaku mengelabui petugas saat pengiriman. Obat dikemas dalam kardus rokok lalu dibungkus karung goni plastik,” jelas Leonard.

“Kepada petugas jasa pengiriman,  pelaku mengaku paketan berisi sandal,” lanjut Leonard.

Leonard menjelaskan, obat ini didatangkan dari Semarang oleh DC dengan harga Rp 220 juta dengan menggunakan sebuah jasa ekspedisi.

Sesampai di Surabaya,  barang – barang ini diambil oleh RS dan Sdr HD untuk dikirim ke Kalimantan menggunakan jasa pengiriman antar pulau.

“Barang ini sudah dipesan AL yang berada di Kalimantan dengan harga 230 juta. Pembayarannya melalui transfer ke AL,” beber Leonard.

Selain obat Charnopen,  polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobiI Xenia warna putih nomer polisi L 1738 PC, Iima unit handphone, dua buku tabungan BCA serta uang tunai sebesar Rp. 1,5 juta.

Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 1dan 2 dan atau Pasal 197 jo 106 ayat 1 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Anggun)

Check Also

BEGINI HASIL AKHIR KONGRES LUB PERADRI

WAGATABERITA.COM – MAKASSAR. Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) Perhimpuan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) akhirnya berhasil …