Sabtu, 20 April 2024, 3:24
Home / NEWS / HUKUM / POLRESTABES SURABAYA RINGKUS PENGEDAR NARKOBA
Nampak Kapoltabes Surabaya Kombes Pol Muhammad Iqbal Saat Menggelar Press Realise Pengungkapan Kasus Narkoba Di Mapolresta Surabaya Yang Turut Dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Machfud Arifin, SH, Senin (03/04/2017). Sumber Foto dari Humas Poltabes Surabaya

POLRESTABES SURABAYA RINGKUS PENGEDAR NARKOBA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya meringkus dua orang pengedar narkoba. Dari hasil pengembangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 17, 229 kg, 1.220 butir pil Happy Five dalam kemasan warna merah, 11.730 butir pil Ekstasi, 1 buah alat pres, 2 buah timbangan elektrik dan 1 pack kantong plastik klip kosong.

Itu disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Muhammad Iqbal, Senin (03/04/2017) di Mapoltabes Surabaya. Press Realise itu turut dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Machfud Arifin, SH.

Barang bukti tersebut diperoleh dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan salah satu tersangka berinisial JY yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, JY merupakan pemasok barang haram itu kepada tersangka DS.

Dalam siaran pers AKP Suhartono, Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (03/04/2017) menyebutkan kedua tersangka dibekuk di tempat yang berbeda. DS ditangkap di atas sepeda motor di Jl Raya Rungkut Asri oleh anggota unit tim III Satresnakoba yang dipimpin langsung AKP Suhatono, S. Sos.

Dari hasil penangkapan Kamis (30/03/2017) lalu sekira pukul 20 : 00 WIB itu, mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 8, 82 gram yang disimpan dalam satu buah kotak rokok. Selain itu, juga menyita 2 buah handphone Samsung dan Nokia warna putih yang disimpan dalam tas warna hitam.

Dari hasil interogasi, DS mengaku baru saja meranjau Sabu 200 gram dan 1.500 butir ekstasi dari seseorang pemesan berinisial JM. Dia memesan melalui BBM.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka memperoleh barang haram itu dari JY. Petugas berhasil membekuk JY Jumat (31/03/2017) pukul 11 : 00 Wib di dalam kamar 511 hotel Efora yang beralamat di Jl. Menur No. 18 – 20 Surabaya.

Saat itu JY sedang menginap bersama istri dan anaknya. Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Namun polisi tidak kehabisan akal, mereka kemudian mendatangi rumah kontrakannya di Perum Purimas Cluster Legian Paradise H/6 No 2 Surabaya. Di rumah itu, petugas mendapatkan barang bukti narkoba. (Haludin Ma’waledha/Dir)

Check Also

PSI MENANG BPJS GRATIS MULAI DIGAUNGKAN DI SURABAYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Tak main – main janji program yang akan dilakukan Partai Solidaritas Indonesia …