Rabu, 13 November 2024, 15:05
Home / NEWS / HUKUM / INI UNGKAPAN KASUS NARKOTIKA DI BNNP DIY
Riris BNNP DIY 2022.

INI UNGKAPAN KASUS NARKOTIKA DI BNNP DIY

WAGATABERITA.COM – YOGYAKARTA. Diakhir penutupan tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, menjelaskan prevelensi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di DIY termasuk dalam kondisi relatif stabil. Tetapi bila dibandingkan pada tahun 2021 memang cenderung lebih tinggi.

Menurut rilis yang disampaikan Kabid Pemberantasan BNNP DIY Kombes Pol Arief Darmawan Selasa (03 – 01 – 2023) pada pernyataan Kepala BNNP DIY Susanto menyebutkan di wilayahnya DIY selama tahun 2022 ini telah berhasil mengungkap 30 kasus Narkotika.

Sementara lanjut Susanto pada tahun 2023 dirinya beserta jajaran di BNNP DIY akan mengambil langkah lain diantaranya mendorong pendirian Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Kabupaten Kulonprogo yang bertujuan agar semakin lengkap pengawasan pada peredaran narkoba di wilayahnya.

Dijelaskan sepanjang tahun 2022 jajarannya berhasil mengamankan barang bukti Narkotika berupa sabu – sabu dengan berat sebanyak 138,75 gram, dan barang bukti ganja seberat 1129,04 gram, ditambah pohon ganja sebanyak 13 batang pohon, juga terdapat biji ganja dengan berat sebanyak 63,66 gram, serta tembakau sintetis dengan total berat sebanyak 35,95 gram.

Susanto mengatakan. “Tersangka kasus Narkotika yang diamankan BNNP DIY dan BNNK di wilayah DIY pada tahun 2022 total sebanyak 37 orang pelaku. Sementara 36 orang pelaku dilakukan proses hukum (penyidikan), dan 1 orang dilakukan diversi.” Ungkapnya.

Susanto menambahkan terdapat tiga kasus menonjol pada penyalahgunaan narkoba di wilayahnya diantaranya adalah peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dengan jumlah 13 batang pohon ganja dengan tinggi kurang lebih mencapai 10 cm hingga 36 cm, beserta ganja dengan berat bruto 52,33 gram, juga biji ganja dengan berat bruto 63 gram.

Kabid Pemberantasan BNNP DIY Kombes Pol Arief Darmawan.

“Kasusnya melibatkan tersangka berinisial WF yang pengakuannya pemilik seluruh narkotika jenis ganja tersebut yang dibeli dari ST (DPO) diawal Februari 2022 dengan harga Rp 2.500.000,- yang dikirim melalui jasa pengiriman paket menuju alamat rumah tersangka WF di JI. Affandi Gg. Kamboja CT X No. 25 Santren RT 005 RW 002 Caturtunggal, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta.” Jelas Susanto.

Kasus selanjutnya ialah penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis (gorilla) dengan berat bruto sebanyak 22,98 gram yang diamankan tersangka berinisial FS dan DWNS yang menggunakan modus operandi dengan cara membeli paket tembakau secara online melalui akun Instagram kemudian diterima dengan cara menuju alamat yang diinformasikan (Maps) yang diakui telah melakukan 8 (delapan) kali transaksi mulai November 2021 hingga Januari 2022.

Penyalahgunaan Narkotika kasus terakhir yakni berjenis ganja dengan tersangka HMA dimana tanggal 11 September 2022 tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa 5 gram narkotika jenis ganja yang dikirimkan melalui jasa paket JNE oleh tersangka berinisial Y (DPO).

Selain tersangka HMA saat itu diamankan juga tersangka berinisial A yang menerima paket narkotika jenis ganja tersebut. Disini A turut mengungkapkan modus operandi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika dengan jenis sabu – sabu sebanyak 100 gram dengan yang bernilai sebesar Rp 85 juta.

Pengiriman barang terlarang tersebut dilakukan dari Jakarta melalui KIB (paket kereta api) ke Stasiun Wates pada tanggal 18 Januari 2022. Dan pada Kasus yang melibatkan 2 tersangka dengan inisial FG (residivis) dan R (residivis) dimana paket 100 gram narkotika itu akan diedarkan kembali dalam paket berbentul 5 gram di wilayah DIY.

Di DIY sendiri modus peredaran narkotika masih banyak dilakukan melalui jasa pengiriman paket yang dikirimkan pada alamat tertentu sesuai perintah atau arahan pemilik. Kerawanan peredaran narkotika dikatakan dapat melalui Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kabupaten Kulonprogo sehingga menjadi tantangan BNNP DIY ke depan untuk mendirikan BNNK Kulonprogo yang hingga saat ini belum berdiri BNNK nya. (Red)

Check Also

SIDANG KASUS VASA HOTEL KUASA HUKUM PASTIKAN EKSEPSI

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Arnold Zadrach merupakan seorang bertender yang bertugas di Cruz Lounge Vasa Hotel