WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Tim anti bandit Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang pencuri spesialis ponsel dan laptop, Kamis (20/07).
Mereka adalah Muhammad Helmi alias Hilmi (36) dan Rosidi (22) warga Surabaya. Selain itu, polisi juga meringkus Hosen (34) yang berperan sebagai penadah.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pelaku beraksi di 20 tempat lebih. Mereka mengincar rumah atau tempat kos yang penghuninya sedang tertidur. Kalaupun tak ada, mereka menyasar pos satpam.
“Mereka survey dulu. Setelah masuk, pelaku mengambil handphone, laptop atau barang berharga lain yang mudah dibawa,” kata Leonard, Minggu (23/07/2017).
Telepon seluler hasil curian tersebut dijual ke Hosen dengan harga bervariasi antara satu sampai dua juta, tergantung mereka.

“Tersangka mengaku menjual handphone ke Hosen lima kali. Kalau laptopnya di jual ke tetangga tersangka di Madura,” jelas Leonard.
Kini, ketiga tersangka meringkuk di sel tahanan Polrestabes Surabaya. Polisi menjerat mereka dengan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Sebagai barang bukti, petugas menyita 55 unit telepon seluler berbagai merek dan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomer polisi L 6643 WG milik tersangka. (Anggun)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.