WAGATABERITA.COM – JEMBER. Warga Desa Suci Kecamatan Panti, Kabupaten Jember Jawa Timur, Senin (24/07/2017), diamankan petugas Kepolisian Resort Jember karena memilik senjata api atau Senpi.
Pelaku adalah Andriyanto (35), seorang karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan yang beralamat di Jember. Dia ditangkap, setelah petugas kepolisian mendapat laporan warga tentang kepemilikan Senjata api (Senpi).
Atas laporan itulah, petugas lantas menindak lanjuti dengan mendatangi rumah pemilik Senpi, dan akhirnya diketahui Senpi yang dimiliki tanpa dibekali surat ijin resmi.
Selain Senpi, petugas juga mengamankan sejumlah amunisi, tanpa ijin resmi. Saat diperiksa petugas, pelaku mengaku jika Senpi yang dimiliki hanya digunakan untuk memburu binatang yang ada di sekitar rumah, di Desa Panti.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan atas kepemilikan Senpi ilegal itu, tersangka akan dijerat Pasal 1 ayat UU Darurat RI Nomor 12/ 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Petugas masih mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku, apa merupakan bagian dari sindikat jual beli senpi terlarang atau bukan,” tandas Kusworo. (Zulkiflie/Halu)