WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Seorang residivis spesial pencurian dengan pemberatan asal Tulungagung berhasil diringkus jajaran kepolisian Resort Trenggalek setelah melancarkan aksinya di rumah milik Wawan Prasetyo (33) yang beralamat di Dusun Pandean RT 07 RW 02 Desa Pandean Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.
Pelaku yakni Supriyanto alias Kuda (27) warga RT 19 RW 05 Desa Sidomulyo Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung ditangkap pihak kepolisian dirumahnya setelah diketahui melakukan pencurian sejumlah handphone merek ternama milik korban.
“Berdasarkan yang diterima, bermula saat korban bangun tidur dan mengetahui pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Mengetahui hal tersebut, korban memeriksa barang – barang miliknya dan mengetahui sebuah HP merek Oppo type A 37 yang ditaruh di atas meja ruang makan hilang,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Andy Ali saat dikonfirmasi, Rabu (30/08/2017).
Selain mengambil 1 buah HP, pelaku juga mengambil 1 buah merek Samsung bersama uang tunai Rp 2 juta rupiah yang ada didalam tas dilantai ruang keluarga.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sektor Durenan untuk segera ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penanganan, bahwa benar pelaku membawa sejumlah barang bukti yang di curi dari rumah korban.
“Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah dosbook ponsel warna putih merek Oppo, 1 buah HP merek Oppo type A 37 dan 1 sepeda yang digunakan pelaku sehari – hari,” imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil curiannya tersebut digunakan untuk bermain judi dan untuk kebutuhan sehari – hari. Saat ini pelaku yang merupakan residivis dengan kasus pencurian di wilayah Tulungagung ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji penjara.
Sampai berita ini diturunkan, polisi masih terus melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku guna pengembangan kasus lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ayu Mila Sari/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.