Sabtu, 18 April 2026, 20:32
Home / NEWS / HUKUM / PENCURI SPESIALIS PENGUNJUNG MALL DIRINGKUS POLISI
Tersangka Phosan (Kaos Merah, Red) Saat Dihadapakan Ke Media Dan Dokter Hendro (Dua Dari Kiri, Red). Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

PENCURI SPESIALIS PENGUNJUNG MALL DIRINGKUS POLISI

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Tim anti bandit Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Phosa Sukma Wandana (20) pelaku pencurian dengan pemberatan pada Rabu (09/08) di Cililitan Jakarta.

Lelaki asal Belitung Oku Timur Sumsel ini telah melakukan pencurian tas milik Mei Xu (35) di Starbuck Coffe, Grand City Mall Surabaya pada Minggu (30/07) lalu. Bersama tiga temannya, tersangka berhasil membawa uang sebanyak Rp 2 juta dan telepon seluler milik istri dokter Hendro Gunawan.

Kasatreskrim Polrestabes, AKBP Leonard M Sinambela dalam jumpa pers Kamis (10/08/2017) mengatakan, tersangka sudah melakukan aksinya di Surabaya sebanyak dua kali. Yang pertama di restoran Xo Suki Pakuwon Mall Surabaya, dan yang ke dua di Grand City Mall Surabaya.

“Dalam beraksi, dia berempat. Yang kami tangkap masih satu. Tiga lainnya masih kami kejar,” kata Leonard.

Leonard menjelaskan tersangka bersama tiga temannya, FA, JH, dan KC (DPO) mencari sasaran para pengunjung rumah makan dan cafe di mall. Setelah mendapat calon korban,  para pelaku mendekati tempat duduk korban. Sewaktu korban lengah. pelaku Iangsung mengambil tas.

“Phosan dan FA bertugas mengawasi kondisi seputaran. JH yang mengambil barang dan KC menerima operan tas dari JH,” jelas Leonard.

Setelah mendapatkan tas, mereka langsung kabur dengan taksi menuju ke apartemen Puncak Permai untuk membagi hasil kejahatan.

“Setelah dibagi rata, mereka kabur ke Jakarta. Dari hasil penyidikan kami, pelaku ternyata residivis di Jakarta,” kata Leonard.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan dua buah kaos yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan. Tiga buah tas wanita, dua chasing telepon seluler, tiga buah ponsel, satu buah kacamata dan rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman selama – lamanya tujuh tahun penjara. (Anggun)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …