WAGATABERITA.COM – KENDARI. Pada hari Kamis tanggal (10/08/2017), sekira pukul 10 : 50 WITA, kelompok masyarakat yang berjumlah sekira 15 orang dengan mengatas bajakan dirinya sebagai Forum Kajian Lingkungan Hidup Sultra (FKLH – SULTRA) yang dipimpin oleh Sulkarnain sebagai Korlap, menggelar Aksi Ujuk Rasa (AUR) di perempatan Kejaksaan Negeri Kota Kendari, Jl. Abdulah Silondae Kecamatan Mandonga Provinsi Sulawesi Tenggara, Terkait adanya aktivitas PT. Sungai Raya Nickel Alloy Indonesia di Desa Landipo Kecamatan Moramo Kabupaten Konsel, tanpa dilengkapi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) nya.
Para pengunjuk Rasa membentangkan spanduk yang bertuliskan “PT. Sungai Raya Nikel Alloy Indonesia ILEGA” sambil membakar ban bekas. Dan FKLH Sultra itu akan di gelar di Kantor DPRD Provinsi Sultra, dan akan menyampaikan tuntutan mereka kepada para wakil rakyat itu. Sekitar sejam lamanya melakukan aksi di depan Kantor Kejari Kota Kendari, massa FKLH langsung bergerak menuju Kantor DPRD Sultra.
Setibanya di kantor wakil rakyat provinsi itu, mereka menyampaikan tuntutannya. Adapun tuntutan mereka, Mendesak dinas lingkungan hidup untuk segera memasang larangan aktivitas di lokasi PT. Sungai Raya Nikel Aalloy Indonesia di desa Landipo serta akan melaporkan Mr. Wang, di Polda Sultra atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Dalam orasinya itu juga, massa Mendesak Komisi III (tiga) DPRD Sultra agar melaksanakan hasil rapat dengar pendapat sesuai kesepakatan pada 13 Juni 2017 yang lalu di sekretariat DPRD Sultra.
Selain itu pula, FKLH Sutra, Mendesak Polda Sultra untuk segera menarik aparatnya dari pos Penjagaan PT. Sungai Raya Nikel Aalloy Indonesia di Landipo. Mereka pun Mendesak Gubernur, agar tidak merugikan masyarakat lokal dalam aktivitas PT. Sungai Raya Nikel Aalloy Indonesia di Landipo dan mengantisipasi serbuan Tenaga Kerja Asing.
Usai menyampaikan tuntutannya, sekira pukul 12 : 00 WITA, walau massa aksi telah di terima oleh Staf Humas DPRD Sultra, akibat mengetahui Ketua Komisi tiga tidak berada di tempat, tidak tahan dengan kecewanya, massa aksi secara simbolis menyegel Kantor DPRD Sultra.
Tidak berhenti di Gedung Wakil Rakyat di Sultra Itu, FKLH itu melanjutkan aksinya ke kantor Dinas Lingkungan Hidup provinsi, Jalan Bunga Palm Raja Kota Kendari, dengan tuntutan yang sama massa pun melanjutkan orasinya di kantor itu.
Beberapa menit menyampaikan orasinya di depan kantor Lingkungan Hidup, massa FKLH diterima oleh Pelaksana sekretaris, Supiati. Tidak berhenti di Kantor DPRD Sultra kekecewaan para pengunjuk rasa, merekapun secara simbolis menyegel kantor Dinas Lingkungan Hidup, karena kekecewaan mereka terhadap Kadis Lingkungan Hidup tidak berada di tempat.
Usai melakukan aksinya FKLH di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra , sekira pukul 13 : 25 WITA, langsung membubarkan diri. (Zainal Arifin Suyoto/Halu)