Kamis, 4 Juni 2026, 10:20
Home / NEWS / HUKUM / MODUS BANTU PINDAHKAN MOBIL, PELAKU GASAK HP
Ilustrasi Pencurian HP

MODUS BANTU PINDAHKAN MOBIL, PELAKU GASAK HP

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Seorang pelaku pencurian asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Trenggalek saat berada disalah satu rumah kos yang ada di Desa Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, Kamis (14/09/2017).

Pelaku yakni Daniel Titis Prasetyo warga BTN LA resort block C2 No. 22 Kelurahan Terong Tanah Kecamatan Labu Api Kabupaten Lombok Barat ditangkap pihak kepolisian lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebuah HP milik Anisa Nandhia Sahara (23) warga RT 22 RW 10 Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek beberapa waktu lalu.

Berawal saat korban yang berstatus sebagai mahasiswi ini tengah mengendarai mobil dari arah selatan menuju ke Utara. Namun saat melintas di jembatan Plengkung tepatnya masuk Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan, mobil korban disuruh berhenti lantaran terlalu mepet dengan kendaraan yang ada dibelakangnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Andy Febrianto Ali mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus seolah – olah hendak membantu korban memindahkan kendaraannya dengan mengambil 1 buah hp milik korban yang ada didalam tas.

“Merasa korban tidak bisa memindahkan kendaraannya, korban meminta tolong kepada pelaku yang saat itu mengendarai mobil Grand Max warna biru untuk memundurkan kendaraannya. Setelah itu, korban dan pelaku sama – sama kembali ke dalam kendaraannya masing – masing,” ungkapnya.

Lebih lanjut, merasa ganjal korban melihat resleting tas yang diletakkan di mobil dalam keadaan terbuka. Melihat hal tersebut, korban segera memeriksa isi tasnya dan mendapati HP miliknya tidak ada lagi didalam tas.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban melaporkannya ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 buah HP merek Lenovo milik korban, dan 1 dosbook Lenovo,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses hukum terhadap pelaku, dengan terus melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Atas kejadian pelaku akan dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ayu Mila Sari/Halu)

Check Also

KONDISI PERADRI SETELAH DITINGGAL KETUM NYA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Perhimpuan Advokat Republik Indonesia ( PERADRI ) merupakan salah satu organisasi advokat …