WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Kesiapan Khofifah Indar Parawansa menjadi calon Gubernur Jatim 2018, sudah santer diberitakan melalui media baik cetak maupun online. Namun, terkait nasibnya di Kabinet Kerja, bergantung pada Presiden Joko Widodo.
Itu sebabnya, beredar kabar kalau Khofifah sudah menemui Presiden Jokowi menyampaikan niatnya untuk maju bertarung pada Pilgub Jatim 2018.
Terkait jabatan Menteri Sosial yang disandang Khofifah saat ini, bergantung pada Jokowi.
Sebab aturan Menteri yang maju sebagai calon Gubernur atau wakil Gubernur, calon Bupati atau wakil Bupati maupun calon Walikota atau wakil Walikota, tidak diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah.”Di PKPU Nomor 3 Tahun 2017 juga tidak diatur,” kata Choirul Anam Komisioner KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Data saat ditemui dikantor KPU Jatim Jl. Raya Tenggilis No.1 – 3 Surabaya, Rabu (27/09/2017).
Kata dia, nasib Menteri yang maju dalam pencalonan kepala daerah tergantung Presiden. Apakah harus mundur dari jabatannya atau tidak, “tergantung bagaimana atasan langsungnya. Apakah harus mundur atau cukup cuti kampanye, tergantung atasannya,” tandas Anam.
Peraturan hanya berlaku bagi kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah kabupaten, kota maupun provinsi. “Kalau itu ada aturannya,” ujarnya.
Anam menerangkan, berdasarkan Bab III Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana dirubah terakhir kali melalui Undang – undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang – undang.
“Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon,” tambahnya.
Anam menambahkan, selama Bupati, Walikota, Gubernur maupun wakilnya yang mencalonkan di daerah sendiri masih dalam satu provinsi, maka tidak harus mundur. “Sedangkan kalau mencalonkan diri di daerah lain atau beda provinsi, maka harus mundur atau berhenti dari jabatannya,” tandasnya. (Endri Soedarto/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.