Selasa, 30 April 2024, 18:40
Home / NEWS / HUKUM / KASUS PENCURI KAYU DI PROBOLINGGO, JALANI SIDANG PERDANA
3 Terdakwa Saat Jalani Sidang Perdana, Selasa (17/10/2017), Sumber Foto : Zulkiflie

KASUS PENCURI KAYU DI PROBOLINGGO, JALANI SIDANG PERDANA

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Dugaan kasus pencurian 4 batang kayu, yang menyeret 3 terdakwa satu keluarga, yakni Saleh bin Miskari (42) Sugiat alias Surip (57) dan Basar Maulana (26), warga desa Kedungsumur, kecamatan Pakuniran, kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya menjalani sidang perdana di pengadilan negeri (PN), Kraksaan, Senin (17/10/2017).

Sidang yang digelar di ruang Kartika, dan diketuai Majelis hakim Gatot Agus Triyono. Dalam pembacaan dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Probolinggo, membacakan dua lembar berkas dakwaan.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), dan keterangan saksi. JPU mendakwa perbuatan ketiganya telah sah, dan meyakinkan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian, atas laporan dari Mulsidi (40), sepupu dari terdakwa Saleh.

“Kami mohon yang mulia, untuk menjatuhkan hukuman penjara maksimal 7 tahun kepada ketiga terdakwa,” kata Cok Gede Putra Gautama, JPU.

Menanggapi hal itu, pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya, Djando SW, memilih untuk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas tuntutan JPU. Pertimbangannya, pengajuan eksepsi hanya akan buang – buang waktu, sehingga memperlama masa tahanan para terdakwa.

“Kami tidak keberatan atas dakwaan itu secara prosedur. namun isi terkait pokok perkara sebenarnya kami keberatan. Kami rasa pengajuan eksespi tidak terlalu penting, nanti kami masuk ke pokok perkaranya saja,” tandas Djando sesuai persidangan.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa terpaksa harus duduk di kursi pesakitan, lantaran dianggap menghalangi penjualan empat batang kayu, yang dilakukan oleh Umi Kulsum (32), yang tak lain keponakan dari terdakwa Surip kepada Mulsidi, Sabtu (29/07) lalu.

Sidang lanjutan perkara yang melibatkan satu keluarga ini, rencananya akan kembali digelar pada Kamis (19/10/2017), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Zulkiflie/Halu)

Check Also

YANG BEDA DI PENGUKUHAN AVOCI BANDUNG RAYA

WAGATABERITA. COM – BANDUNG. Ketua Umum komunitas pemilik mobil mewah