WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) asal Kabupaten Tulungagung diringkus pihak kepolisian Resort Trenggalek setelah berhasil melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Pule. Pelaku yakni Rudi Handoko yang merupakan warga Kelurahan Karangwaru Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Trenggalek saat tengah berada di rumahnya yang beralamat di Udanawu Kabupaten Blitar.
Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh korban yang bernama Nyaman warga Desa Sidomulyo Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek yang hendak membuka tokonya. Dirinya melihat gembok di pintu toko hilang.
Mengetahui hal itu, korban segera melakukan pengecekan kedalam toko. Dan dilihatnya pintu laci meja yang sebelumnya terkunci sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.
Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana menyatakan bahwa atas tindak kejahatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 7,6 juta rupiah. “Pelaku merupakan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan. Dan setelah melakukan aksinya di salah satu warung di Kecamatan Pule, pelaku mengambil sejumlah uang yang ada di laci toko serta beberapa rokok yang terletak di etalase. Diperkirakan kerugian hingga Rp 7,6 juta rupiah,” ungkapnya, Kamis (02/11).
Diakui Andana, pelaku sudah 3 kali melakukan hal serupa seperti di wilayah Kudus, Tulungagung dan Trenggalek. Bermodalkan beberapa kunci modifikasi yang digunakan untuk membuka gembok dan pintu, pelaku yang baru saja keluar penjara 1 tahun lalu ini harus kembali merasakan gelapnya jeruji penjara.
Tak hanya mengamankan pelaku, namun polisi juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah linggis kecil, 2 buah kunci L, beberapa pack rokok berbagai merek, dan sisa uang hasil curian sejumlah Rp 89 ribu rupiah,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, polisi akan terus melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya ini pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Ayu Mila Sari/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.