WAGATABERITA.COM – LAWORO. Kedudukan Sekretariat DPRD berdasar pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muna Barat, bahwa Sekretariat DPRD adalah merupakan salah satu unsur pelayanan terhadap DPRD, yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan, secara teknis dan operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD serta secara Adminstrasi bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat.
Sekretariat DPRD ini pula dalam melaksanakan tugasnya memiliki prinsip kerja yang diseiramakan dengan baik jalannya kerja – kerja antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang berkiblat pada Fungsi dan Tugas Pokoknya dalam terjemahan pada Visi dan Misi Kerjanya.
Adalah Asbar Hainuddin, S.STP Kepala Sekretariat DPRD Muna Barat yang mengungkapkan hal itu kepada wagataberita.com pada Kamis (13/12/2017), di Kantor DPRD Muna, saat di wawancarai khusus terkait jabatan yang diembaninya.
Dia mengatakan bahwa dalam memegang amanah sebagai Sekretaris DPRD Muna Barat adalah bukan perkara mudah. Karena tugas yang diembaninya itu harus di sigapinya dengan lebih ekstra berfikir untuk melayani kebutuhan 20 Anggota DPRD dan sekaligus siap menjadi mediator Legislatif dan Eksekutif.
“Dalam melaksanakan tugas pada ruang Politik itu kita dituntut untuk harus memahami aturan – aturan dengan baik. Karena sebanyak 20 orang Anggota DPRD itu memiliki pemikiran dan keinginan yang berbeda – beda,” tutur mantan Sekretaris BAPPEDA Muna Barat.
Selain dituntut untuk harus lebih paham terhadap aturan – aturan, tambahnya, Sekwan juga dituntut untuk memberikan rasa nyaman kepada para Legislator sebagai wakil Rakyat dalam melaksanakan tugasnya. Sesuai dengan PP No. 41 Tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris Dewan (Sekwan) memiliki peran memberikan pelayanan kepada DPRD, dengan tugas menyelenggarakan adminsitrasi Kesekretariatan, administrasi keuangan, melaksanakan tugas dan Fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Lebih lanjut dikatakan Asbar, bahwa ada tiga kopetensi Sekwan dalam menjalankan tugasnya sehingga bisa efektif yakni Kemampuan Managerial dalam mengatur dan mengarahkan bawahannya untuk bekerja dalam menjalankan tugas Organisasi.
Kemudian, kemampuan administrasi untuk menata proses adminsitrasi DPRD secara keseluruhan dalam mendukung pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD. Dan yang terakhir, kemampuan Politik dalam mendukung keseimbangan Lembaga antara Eksekutif dan Legislatif dalam proses penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Fungsi dan tugas Pokok kami itu sudah jelas bahwa kami adalah Sebagai penyelenggara Administrasi Kesekretariatan DPRD, bahwa kami adalah Sebagai Penyelenggara Administrasi Keuangan Kesekretariatan DPRD, bahwa kami adalah Sebagai Penyelenggara Rapat – rapat DPRD serta Sebagai penyelenggara penyedia dan pengkoordinasi tenaga Ahli yang di perlukan oleh DPRD,” Tandasnya seraya mengatakan bahwa Fungsi dan tugas Pokok kami itu adalah perwujudan dari Visi dan Misi kami yakni “VISI ; Terwujudnya Pelayanan Prima dalam Pelaksanaan Tugas Fungsi DPRD Kabupaten Muna barat Yang Demokratis dan Produktiv. Misi ; Meningkatkan Kualitas dan Fasilitas Tugas Fungsi DPRD Kabupaten Muna Barat.”
Nama : Asbar Hainuddin, S. STP
Tempat Tgl Lahir : Raha, 12 Desember 1981
Jabatan : Sekretaris DPRD Muna Barat
Jabatan Sebelumnya : Sekretaris BAPPEDA Muna Barat
(Zainal Arifin Suyoto/ Halu)