WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Gara – gara iseng memposting foto editan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan meme tulisan bernada menghina di dalamnya “Pangeran Nipunegoro,” seorang pemuda berusia 29 tahun akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pelakunya adalah Ahmad Junaidi, warga Kademangan kota Probolinggo, Jawa Timur. Ia akhirnya diamankan petugas Satreskrim Polresta Probolinggo, setelah Tim Cyber Troops menemukan foto presiden yang dipostingnya di media sosial.
Foto tersebut tak biasa, Lantaran foto presiden Jokowi dirubah menyerupai gambar sosok pahlawan Nasional, pangeran Diponegoro, yang disertai juga meme tulisan bernada menghina yakni, “Pangeran Nipunegoro.”
“Jadi pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku, karena disinyalir telah melanggar Pasal 45 ayat 3 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016, pasal KUHP dan pasal 27 ayat 3, undang-undang RI tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE,” terang Akbp Alfian Nurrizal, Kapolresta Probolinggo, Jum’at (19/01/2018).
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, jika dari pemeriksaan petugas, pelaku mengaku memposting foto editan presiden Joko Widodo karena iseng, usai mendapatkan kiriman foto yang sama dari sebuah group media sosial.
Sementara itu, akibat ulahnya pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara. Agar kasus tersebut tidak terulang kembali, pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan posting foto, atau penulisan status di media sosial. Utamanya yang berkaitan, dengan Sara. (Zulkiflie/Halu)