Jumat, 26 April 2024, 3:04
Home / NEWS / HUKUM / EMBAT HP PERAWAT, PRIA DI TRENGGALEK DIBUI
Polisi Amankan Pelaku Beserta Barang Buktinya.

EMBAT HP PERAWAT, PRIA DI TRENGGALEK DIBUI

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku pencurian Handphone milik seorang perawat wanita di Puskesmas Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek. Pelaku adalah Misni Woyanto (38) seorang warga asal Dusun Suwaru Rt 28 Rw 07 Desa Ngadimulyo Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek.

Kejadian tersebut berawal saat korban yakni Kukuh Murni Cahyaningrum (26) warga Dusun Kademangan Rt 08 Rw 02 Desa Bendoagung Kecamatan Kampak tengah beristirahat di ruang jaga perawat Puskesmas Kampak. Sebelumnya, korban meletakkan Hp miliknya di samping tempat tidur dalam keadaan diisi daya (charge).

Namun, sekira pukul 03 : 30 WIB korban dibangunkan oleh pihak keluarga salah satu pasien yang menginap di Puskesmas tersebut dengan maksud meminta tolong mengganti cairan infuse. Alangkah terkejutnya korban, mendapati Hp yang semula diisi daya hilang dan hanya tersisa chargernya saja.

“Kejadian tersebut disadari korban saat ada salah satu keluarga pasien yang membangunkan korban dari pintu jendela ruangan jaga. Korban melihat Hp yg semula dicharge sudah tidak ada ditempat semula,” tutur Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi, Minggu (11/02/2018).

Ditambahkan Supadi, atas kejadian tersebut korban ditafsir mengalami kerugian hingga Rp 2,5 juta rupiah.

Atas kejadian terbuat korban segera melaporkannya ke pihak kepolisian Sektor setempat guna melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan petugas di wilayah Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 buah Hp merek Samsung beserta doshbooknya,” imbuhnya.

Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ayu Mila Sari)

Check Also

DERITA GADIS CILIK DIBULLY BEGINI SEBAB DAN KONDISINYA

WAGATABERITA.COM – SUMUT. Seorang gadis cilik berinisial AH warga Jalan Sukamaju, Desa Bandar Klippa, Kecamatan