Jumat, 19 April 2024, 7:13
Home / NEWS / POLITIK / 12 HARI KAMPANYE, PANWAS TRENGGALEK BELUM TEMUKAN PELANGGARAN

12 HARI KAMPANYE, PANWAS TRENGGALEK BELUM TEMUKAN PELANGGARAN

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. 12 hari memasuki masa kampanye dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2018, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek tak temukan pelanggaran yang dilakukan para pasangan calon. Seperti yang telah diketahui, masa kampanye sudah mulai memasuki minggu kedua. Dan sejauh ini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh paslon.

Ketua Panwaslu Kabupaten Trenggalek, Agus Trianta mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima dan menemukan pelanggaran kampanye dari masing – masing paslon.

“Alhamdulillah sampai hari ini, kita belum menerima laporan dan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para pasangan calon. Dari hasil pantauan dilapangan juga belum ditemukan adanya pelanggaran,” terang Agus saat ditemui di Kantornya, Kamis (01/03/2018).

Diakui Agus, pihaknya akan terus melakukan upaya pecegahan terjadinya pelanggaran. Seperti berkoordinasi ke setiap pasangan calon yang melakukan kegiatan kampanye.

Pihaknya juga berharap agar para pasangan calon ini bisa taat dan patuh terhadap aturan – aturan yang ada. Sehingga situasi di daerah bisa berjalan kondusif dan aman.

“Kami berharap tidak akan ada pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh para pasangan calon. Dengan begitu, rangkaian event Pilkada Jatim 2018 ini bisa memberikan rasa aman dan kondusif di daerah khususnya di Kabupaten Trenggalek,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menuturkan bahwa bentuk pelanggaran yang rentan dilakukan diantaranya Black Campaign atau kampanye hitam. Dimaksudkan bahwa kampanye yang menjelek – jelekan lawan politik atau dapat diartikan kampanye yang buruk.

Selain itu, untuk pelanggaran yang terkait mempermasalahkan dengan landasan negara di katakan Agus bahwa hal tersebut dirasa tidak ada.

“Black Campaign ini menjadi pelanggaran yang rentan terjadi. Semisal ada salah satu pasangan calon berniat menjatuhkan atau menilai buruk pasangan lawan, atau lebih bersifat mengadu domba. Hal ini sangat dimungkinkan terjadi,” imbuhnya.

Agus menambahkan pelanggaran lain yang mungkin saja terjadi yakni pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Seperti yang diketahui beberapa hari lalu, Panwaskab Trenggalek bekerja bersama dengan pemerintah Kabupaten dan pihak kepolisian untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di beberapa pusat kota dan daerah pinggiran.

“Semua baliho, spanduk dan lainnya yang ada bergambar kandidat paslon semuanya diturunkan. Sesekali saat melintas di jalan protokol, saya juga menyempatkan diri untuk melihat dan memantau apakah APK yang sudah diturunkan kemarin dipasang kembali oleh beberapa pihak,” tegasnya.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dapat dikategorikan dalam pelanggaran kampanye yakni pemasangannya berada dalam sarana pendidikan atau pemerintahan. Dan hal tersebut yang sangat rentan terjadi didalam masa kampanye. (Ayu Mila Sari)

Check Also

INI PERTEMUAN PSI GRESIK DENGAN KNPG 24 BERSAMA RGS

WAGATABERITA.COM – GRESIK. Kampanye Pemilihan Umum segera akan dimulai. Saat ini persiapan – persiapan terus …