WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Jaksa penyidik pidana khusus kejaksaan agung mengarap Hamzah. E dan Agus Rachman Troze, 2 Karyawan Notaris Hasriwaty, S.E. pada kasus korupsi pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol JORR Cengkareng – Batuceper – Kunciran pada Direktorat Jenderal Bina Marga tahun Anggaran 2013.
Kapuspenkum Kejagung M. Rum mengatakan kedua karyawan itu di periksa hanya sebagai saksi. Namun, Rum tidak menjelaskan bos dari 2 karyawan apakah sudah di periksa oleh tim penyidik.
“Penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Untuk saksi Hamzah. E menerangkan mengenai pengecekan terhadap sertifikat hak milik No. 1367/juru mudi milik Natalia di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tengerang,” ucap Rum dalam keterangannya, Jakarta, Senin (19/03/2018).
Sementara saksi Agus dihadapan penyidik menerangkan mengenai pengecekan terhadap sertifikat hak milik No. 1367/juru mudi milik Natalia di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tengerang.
Dalam kasus ini pembayaran ganti rugi tanah untuk pengadaan tanah ruas jalan Tol JORR pada Direktorat Jenderal Bina Marga karena tidak didukung dengan bukti – bukti yang benar dan sah.
Hal ini menyusul telah ditetapkannya 3 tersangka, berinisial S yang merupakan pekerjaan PNS. S berstatus tersangka berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-87/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
Sementara tersangka H yang juga PNS berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-89/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
Sedangkan SD yang merupakan bekas pensiun tentara berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-88/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
Terkait kasus ini, jaksa penyidik telah melakukan pengungkapan kasus korupsi itu dengan memeriksa 25 orang Saksi. (Edward)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.