Jumat, 19 April 2024, 10:44
Home / NEWS / HUKUM / POL PP GAGAL AKSI PENGIRIMAN MIRAS ANTAR DAERAH
Sejumlah Miras Yang Diamankan Petugas, Kamis (29/03/2018), Sumber Foto : Zulkiflie

POL PP GAGAL AKSI PENGIRIMAN MIRAS ANTAR DAERAH

WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Menggagalkan aksi pengiriman ribuan botol berisi minuman keras berbagai merek, Pada Kamis (29/03/2018).

Sejumlah miras yang diangkut menggunakan mobli Box bernopol L 8116 PE itu, Ditangkap petugas saat melakukan aksi bongkar muat, Di salah satu toko jamu desa Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten setempat.

Penangkapan sendiri diawali oleh laporan warga, yang merasa resah atas adanya peredaran Miras. Atas laporan itu, Petugas pun lantas bertindak melakukan penangkapan, Dan mengamankan 2 orang pelaku.

Adalah Muhammad Umar (47) warga Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, dan Moh Isrok (61) asal Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Keduanya merupakan sopir dan kernet mobil box, yang digunakan untuk mengangkut ribuan botol Miras berbagai merek. “Sebenarnya aksi pengiriman ini sudah lama kami incar, dan kali ini akhirnya bisa ditangkap,” Ujar Dwijoko, Kasatpol PP kabupaten Probolinggo.

Lanjut Dwijoko menjelaskan, Jika dari interogasi petugas terhadap pelaku, Diketahui ribuan Miras itu akan dikirimkan ke 5 daerah di Jatim. Salah satunya, Kabupaten Lumajang dikirimkan ke sejumlah toko yang menjual minuman beralkohol.

“Tujuan pengiriman miras ini diproyeksikan untuk toko yang sudah biasa menjual minuman beralkohol, dan alhamdulillah kami sudah mengamankan untuk yang di Daerah Kraksaan,” tandas Dwijoko.

Atas perbuatannya itu, Kedua pelaku akan dikenai sanksi sesuai Perda nomer 3 tahun 2014, Tentang peredaran dan pengawasan, Dengan ancaman hukuman 6 bulan masa kurungan, Dan denda Rp. 50.000.000. (Zulkiflie)

Check Also

YANG BEDA DI PENGUKUHAN AVOCI BANDUNG RAYA

WAGATABERITA. COM – BANDUNG. Ketua Umum komunitas pemilik mobil mewah