Minggu, 4 Oktober 2026, 13:08
Home / HOTNEWS / OKNUM POL PP SURABAYA HAMILI GADIS BELIA
Syamsuri Mengaku Menyesali Perbuatannya Saat Di Mapolresta Surabaya. Sumber Foto : Anggun Angkawijaya

OKNUM POL PP SURABAYA HAMILI GADIS BELIA

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Oknum satuan polisi pamong praja kota Surabaya ini sungguh bejat. Syamsuri (45) tega menghamili FS (16) hingga hamil tiga bulan.

Kasus ini terungkap setelah Sri Wahyuni (42), ibu korban mengadukan kepada unit perlindungan perempuan dan anak Polrestabes Surabaya, Jumat (05/05) lalu.

Sebelum ditangkap, tenyata pelaku menyerahkan diri ke Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (06/05).

Minggu (07/05/2017) Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resor Kota Besar Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengutarakan perbuatan ini berawal dari perkenalan pelaku dan korban pada Januari 2017.

Pada saat itu Syamsuri tengah menertibkan warung rujak milik Mila di wilayah Medokan Ayu, Surabaya. “Korban ini penjaga warung milik Bu Mila. Mereka bertemu sekali dan akhirnya didekati pelaku,” kata Shinto.

Pandangan pertama membuat bapak tiga anak ini keblinger. Lelaki yang sudah menjadi pegawai negeri sipil selama 15 tahun ini jadi gelap mata. Dia sering ke warung Mila. Bahkan Syamsuri terus medekati dan merayu FS.

Korban pun terlena karena Syamsuri mengaku duda dan dia beranji akan menikahi serta membiayai korban pergi umroh. FS pun terlena.

Suatu ketika, saat Syamsuri merenovasi rumah Mila, dia melancarkan aksi bejatnya. “Pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali selama bulan Februari,” kata Shinto.

Sampai akhirnya korban hamil dan Syamsuri kelabakan. Sebab tindakan yang telah dilakukannya termasuk aib. Apalagi dia sudah berkeluarga dan seorang pegawai negeri sipil tidak bisa beristri dua.

Kedua belah pihak sempat berunding namun tidak membuahkan hasil. FS meminta uang sebanyak Rp 700 juta dan dibelikan rumah kepada Syamsuri.

Karena tak bisa mengabulkan permintaan korban, akhirnya Syamsuri dilaporkan ke polisi. “Saya tidak mau menikahi dia karena saya sudah beristri. Saya juga nggak punya uang sebanyak itu,” ungkap Syamsuri.

Kini, Syamsuri harus meringkuk di dalam sel tahanan Polrestabes Surabaya. Dia dijerat dengan pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama – lamanya lima tahun kurungan penjara. Selain itu dia juga dipecat sebagai pegawai negeri sipil. (Anggun)

Check Also

AJAK KOMPAK ORANG TUA SISWA PETRA 5 ADAKAN FUN RUN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Student Learning Outcomes atau Disingkat SLO