Jumat, 19 April 2024, 11:02
Home / NEWS / HUKUM / PULUHAN BALON UDARA DIMUSNAHKAN
Pemusnahan Balon Udara Oleh Petugas Kepolisian.

PULUHAN BALON UDARA DIMUSNAHKAN

WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan puluhan balon udara selama perayaan lebaran di wilayah hukum Polres Trenggalek. Larangan penerbangan balon udara ini dilakukan aparat kepolisian, lantaran berdampak buruk jika dibiarkan terbang di udara.

Berdasarkan hasil razia, polisi menyita sedikitnya 45 buah balon udara siap terbang. Dalam razia balon udara ini, Polri juga bersinergi dengan TNI di masing – masing Kecamatan yang ada di Kota Keripik Tempe. Hasil terbanyak selama razia balon udara ada di Kecamatan Durenan sebanyak 15 buah.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Waka Polres Trenggalek Kompol Agung Setyono membenarkan adanya penyitaan balon udara yang dinilai meresahkan dan menimbulkan dampak negatif. “Alhamdulillah, kami bersinergi dengan Polsek jajaran dan Koramil di masing – masing Kecamatan, melakukan penyitaan balon udara selama perayaan lebaran hingga lebaran ketupat yang dilaksanakan kemarin. Sebanyak 45 balon udara berhasil diamankan petugas, yang nantinya akan kita lakukan pemusnahan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (23/06/2018).

Masih terang Agung, dampak yang dihasilkan dari penerbangan balon udara ini cukup berbahaya. Salah satunya dapat mengganggu penerbangan, jika balon udara masuk ke dalam mesin pesawat. Selain itu, balon udara juga dapat merusak jaringan listrik apabila kita nyangkut di transmisi listrik.

Yang lebih membahayakan dari penerbangan balon udara ini, dapat membakar hutan dan kekayaan alam yang ada.

Hal tersebut tentu sangat tidak diharapkan bagi masyarakat. Akan tetapi perhatian masyarakat khususnya di Kabupaten Trenggalek saat ini akan balon udara sudah menjadi tanggung jawab bersama.

“Jika dibanding dengan tahun sebelumnya, pengertian masyarakat akan dampak yang ditimbulkan dari menerbangkan balon udara sudah sangat terlihat,” imbuhnya.

Dalam keterangan pers releasenya, di halaman Polres Trenggalek, polisi menyita balon ukuran terbesar setinggi 15 meter dengan diameter 10 meter.

Penyitaan balon udara ini dilakukan saat petugas menemukan balon yang akan diterbangkan maupun saat ditemukan mendarat.

“Pelepasan balon udara tanpa izin ini, akan mendapatkan ancaman hukuman pidana Undang – Undang Penerbangan nomor 1 tahun 2009 pasal 421 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 yang ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah,” pungkas Agung. (Ayu Mila Sari)

Check Also

DERITA GADIS CILIK DIBULLY BEGINI SEBAB DAN KONDISINYA

WAGATABERITA.COM – SUMUT. Seorang gadis cilik berinisial AH warga Jalan Sukamaju, Desa Bandar Klippa, Kecamatan