WAGATABERITA.COM – PROBOLINGGO. Puluhan pedagang buah yang biasa berjualan di sepanjang jalan Cokro, Kota Probolinggo melurug Kantor DPRD Kota setempat, Senin (17/09/2018).
Mereka datang mengendarai kendaraan bermotor roda tiga atau gerobak, yang setiap digunakan untuk berjualan buah di tepian jalan.
Para pedagang buah tersebut, bermaksud untuk protes dan meminta solusi, kepada dewan perwakilan setempat.
Dimana pada tanggal 13 September lalu, turun surat larangan bagi para pedagang, yang berjualan di sepanjang tepian jalan jalur Protokol Kota Probolinggo.
Kepada wartawan, salah seorang pedagang, Hasanah mengungkapkan, ia berharap adanya kebijakan yang tidak merugikan para pedagang. Pasalnya jika memang nantinya, akan dilarang ataupun ditertibkan, hal itu akan mematikan mata pencahariannya.
“Kami datang bersama – sama, ke gedung dewan ini sebenarnya minta solusi pak,” kata Hasanah.
“Kalo kami dilarang berjualan, terus untuk memenuhi kebutuhan hidup dari mana, soalnya kalo ditempat itu kami sudah ada pelanggan,” tukasnya.
Dalam aksinya, selain melakukan protes, para pedagang buah juga membuang sejumlah buah – buahan dagangan mereka, ke bahu jalan depan gedung dewan.
Aksi itu dilakukan, sebagai bentuk kekecewaan pedagang, yang merasa tidak mendapatkan keadilan.
“Kita buang buah dagangan ini, karena kami kecewa pak diperlakukan sepihak. Kami pedagang yang jualan di jalan cokro dilarang, tapi di jalan dr. Sutomo tidak, kita minta keadilannya pak,” tandas Hasanah.
Tak cukup melakukan aksi di depan gedung dewan, sejumlah perwakilan pedagang lantas masuk ke gedung perwakilan rakyat setempat.
Namun sayangnya, kehadiran mereka tidak ditemui satu pun perwakilan anggota dewan setempat.

Kedatangan perwakilan pedagang buah, hanya ditemui Kabag Umum Budiraharjo, dan Kabag Perundang – undangan Rapat dan Risalah, Warsito Sekretariat DPRD Kota Probolinggo.
Disampaikan Warsito, jika seluruh anggota dewan bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) setempat, sedang ada pembahasan penambahan anggaran keuangan APBD tahun 2018.
Atas hal itu, para pedagang buah pun memilih untuk meninggalkan gedung dewan setempat, dengan perasaan sedikit kecewa.
Sementara disampaikan, Kasatpol Pol PP Kota Probolinggo, Agus Effendi, penertiban dilakukan atas dasar peraturan daerah no 8 tahun 2011, Tentang Pembinaan dan Penataan PKL.
Dijelaskan Agus, jika para pedagang buah itu, sudah berulang kali terjaring penertiban dan dilakukan sanksi Tipiring, namun tetap membandel.
“Yang kami tahu, mereka sudah berulang kali dikenai Tipiring pak. Dan rata – rata para pedagang tersebut, berasal dari luar kota,” jelas Agus. (Zulkiflie)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.