WAGATABERITA.COM – TRENGGALEK. Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan 3 pelaku judi gaple (domino) yang terjadi disalah satu rumah pelaku yakni di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Kejadian yang terjadi pada Sabtu (12/08) sekira pukul 14 : 00 WIB ini diketahui berawal ketika pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa telah terjadi perjudian jenis gaple di rumah salah satu pelaku.
Ketiga pelaku tersebut yakni Winarso (52) warga Dusun Ketawang RT 10 RW 02 Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, Mansuri alias Gendut (44) warga RT 10 RW 02 Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo dan Angga Dwi Pratama alias Jenggot (27) warga Dusun Sumber Desa Prigi Kecamatan Watulimo.
Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Kasubag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku judi gaple menggunakan kartu domino. “Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat menyebutkan bahwa telah terjadi tindak perjudian gaple menggunakan kartu domino di rumah pelaku Winarso bersama 2 rekannya. Selanjutnya polisi langsung mendatangi TKP dan menemukan pelaku berserta barang buktinya,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (25/08/2017).
Lebih lanjut, Supadi mengatakan dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti diantaranya 1 set kartu domino, sejumlah uang hasil judi dan 20 lembar potongan kartu domino berbentuk persegi.

Saat ini ketiga pelaku yang berprofesi sebagai nelayan di Kecamatan Watulimo ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga proses hukumannya selesai.
“Ketiga pelaku saat ini masih menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini, ketiga pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Supadi.
(Ayu Mila Sari/Halu)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.