Jumat, 26 Juni 2026, 0:44
Home / SURABAYA / PERUSAHAAN APLIKASI MOBIL ONLINE DIMINTA TAAT PERATURAN
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Dokumen).

PERUSAHAAN APLIKASI MOBIL ONLINE DIMINTA TAAT PERATURAN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Kementerian Perhubungan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek bertempat di Novotel Surabaya, Sabtu (21/10/2017).

Polemik angkutan transportasi konvensional dan online di Jawa Timur khususnya Kota Surabaya rupanya menyedot perhatian nasional. Revisi tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Nomor 37/P.HUM/2017 pada tanggal (20/06/2017) tentang Permohonan Hak Uji Materiil terhadap PM 26 tahun 2017.

“Putusan MA tersebut bersifat final and binding. Intinya mencabut sebagian ketentuan dalam PM 26 Tahun 2017,” ujar Dr.Ir. Wahid Wahyudi MT saat memberikan sambutan acara tersebut di Novotel Surabaya.

Maksud dan tujuan revisi PM 26 tahun 2017, tak lain mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat.

Terutama dalam hal pelayanan angkutan transportasi yang selamat, aman, nySementara tib, lancar, dan terjangkau.

Sementara juga mendorong pertumbuhan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan mikro kecil dan menengah.

Lebih lanjut Wahid mengungkapkan juga menjadi kepastian hukum yang menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum demi terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat. Dengan adanya revisi tersebut pemerintah daerah diharap mampu memerankan fungsi sebagai regulator untuk mengantisipasi perkembangan kebutuhan masyarakat terutama terkait angkutan sewa khusus dengan mengedepankan azas keadilan akuntabilitas transparansi serta professionalisme.

Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, bahwa para operator angkutan terutama perusahaan aplikasi supaya memahami menaati dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab ketentuan yang tercantum dalam revisi PM 26 tahun 2017.

Adapun substansi rumusan rancangan Peraturan Menteri yang harus dipahami operator angkutan berbasis aplikasi yakni mulai dari argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, SRUT (sertifikat registrasi uji tipe), dan peran aplikator.

“Penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah,” jelasnya.

Tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Gubernur sesuai dengan kewenangan. Pun demikian dengan wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan.

“Untuk perorangan yang memiliki kurang dari 5 kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek,” tambah Budi mantan Dirut PT. Angkasa Pura II (AP II) ini. (Endri Soedarto/Halu)

Check Also

AJAK KOMPAK ORANG TUA SISWA PETRA 5 ADAKAN FUN RUN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Student Learning Outcomes atau Disingkat SLO