WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Pemprov. Jatim mempersilahkan masyarakat atau pihak yang kurang setuju kehadiran angkutan online atau sistem pengaturan didalamnya untuk menyuarakan aksinya dengan melakukan unjuk rasa. Hanya, unjuk rasa yang dilakukan agar dilakukan dengan tertib dan tidak menganggu aktifitas masyarakat yang lain.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Drs Benny Sampir Wanto M.Si di ruang kerjanya Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya, Kamis (28/09/2017) menanggapi unjuk rasa terkait angkutan online di Kota Malang.
Menurut Benny, unjuk rasa yang tepat sebenarnya ke Kementerian Perhubungan sebagai instansi pemegang otoritas di bidang angkutan online. Kemenhub sendiri, saat ini sedang merumuskan peraturan baru terkait angkutan online tsb, pasca penerbitan keputusan MA yang mencabut beberapa poin dalam Permenhub Nomor 26/2017. Poin-poin yang dicabut tsb, yakni tentang penentuan tarif, quota, pembatasan wilayah operasi, kewajiban mengatasnamakan perusahaan, serta kepemilikan minimal 5 kendaraan.
“Pemda tidak memiliki otoritas terkait angkutan online, sehingga tidak bisa melakukan diskresi. Diskresi dapat dilakukan jika lembaga memiliki kewenangan” jelasnya.
- BERIKUT PERATURAN LARANGAN MUDIK IDULFITRI YANG DITERBITKAN SATGAS COVID
- ANDA INGIN MILIKI MOBIL SEKARANG SAATNYA RELAKSASI PPNBM DIPERLUAS PEMERINTAH
- PEMBELAJARAN TATAP MUKA TERBATAS DIBOLEHKAN BEGINI ATURANNYA
- BERIKUT ISI ATURAN PERJALANAN DALAM NEGERI TERBARU JELANG LEBARAN
- WASPADA E TLE DIBERLAKUKAN SIAPA YANG MELANGGAR PASTI KEFOTO INI TITIKNYA
Sebagaimana diberitakan media, perwakilan sopir angkot dan taksi konvensional di Malang merasa kecewa dengan hasil rapat koordinasi operasional angkutan sewa khusus di Balai Kota Malang dikarenakan tidak adanya kesepakatan yang dihasilkan serta harapan adanya diskresi oleh pemerintah daerah terkait pengaturan angkutan on line. (Endri Soedarto)
Wagata Berita wagata berita adalah website yang berisikan berita-berita terkini.