Jumat, 5 Juni 2026, 9:28
Home / SURABAYA / PEMPROV JATIM IKUTI PERATURAN KEMENHUB TERKAIT ANGKUTAN ONLINE
Kepala Biro Humas Dan Protokol Pemprov Jatim Drs. Benny Sampir Wanto, M.Si diruang Kerjanya Kantor Gubernur Surabaya.

PEMPROV JATIM IKUTI PERATURAN KEMENHUB TERKAIT ANGKUTAN ONLINE

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Pemprov. Jatim mempersilahkan masyarakat atau pihak yang kurang setuju kehadiran angkutan online atau sistem pengaturan didalamnya untuk menyuarakan aksinya dengan melakukan unjuk rasa. Hanya, unjuk rasa yang dilakukan agar dilakukan dengan tertib dan tidak menganggu aktifitas masyarakat yang lain.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Drs Benny Sampir Wanto M.Si di ruang kerjanya Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya, Kamis (28/09/2017) menanggapi unjuk rasa terkait angkutan online di Kota Malang.

Menurut Benny, unjuk rasa yang tepat sebenarnya ke Kementerian Perhubungan sebagai instansi pemegang otoritas di bidang angkutan online. Kemenhub sendiri, saat ini sedang merumuskan peraturan baru terkait angkutan online tsb, pasca penerbitan keputusan MA yang mencabut beberapa poin dalam Permenhub Nomor 26/2017. Poin-poin yang dicabut tsb, yakni tentang penentuan tarif, quota, pembatasan wilayah operasi, kewajiban mengatasnamakan perusahaan, serta kepemilikan minimal 5 kendaraan.

“Pemda tidak memiliki otoritas terkait angkutan online, sehingga tidak bisa melakukan diskresi. Diskresi dapat dilakukan jika lembaga memiliki kewenangan” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan media, perwakilan sopir angkot dan taksi konvensional di Malang merasa kecewa dengan hasil rapat koordinasi operasional angkutan sewa khusus di Balai Kota Malang dikarenakan tidak adanya kesepakatan yang dihasilkan serta harapan adanya diskresi oleh pemerintah daerah terkait pengaturan angkutan on line. (Endri Soedarto)

Check Also

AJAK KOMPAK ORANG TUA SISWA PETRA 5 ADAKAN FUN RUN

WAGATABERITA.COM – SURABAYA. Student Learning Outcomes atau Disingkat SLO