Minggu, 16 Agustus 2026, 17:09
Home / JAKARTA / WASPADA E TLE DIBERLAKUKAN SIAPA YANG MELANGGAR PASTI KEFOTO INI TITIKNYA
Ilustrasi Kepolisian

WASPADA E TLE DIBERLAKUKAN SIAPA YANG MELANGGAR PASTI KEFOTO INI TITIKNYA

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Nasional Tahap Pertama secara resmi diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Polri, Jakarta yang rencananya akan dioperasikan E – TLE pada 12 Kepolisian Daerah (Polda) dengan 244 kamera tilang elektronik dan 12.004 CCTV.

Penerapan tilang elektronik pada tahap pertama yang berada di 12 wilayah Kepolisian Daerahh diantaranya Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Banten (1 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (4 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatra Barat (10 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik), dan Polda Sulawesi Utara (11 titik).

Merupakan salah satu implementasi Polri mewujudkan salah satu program prioritas yang diusungnya, E – TLE dilakukan sebagai Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan jelas Kapolri.

Kata Kapolri, ā€œini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, tentunya perlu ada upaya – upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul – betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,ā€ bilangnya seperti dikutip laman Setkab Rabu (24/03/2021).

Memanfaatkan teknologi informasi E – TLE program Polri melakukan penegakan hukum, ā€œkita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum Kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,ā€ ungkapnya.

pelanggaran traffic light, marka jalan, ganjil genap, pelanggaran penggunaan telepon seluler, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu termasuk menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan teknologi face recognition.

Penerapan E – TLE akan dilaksanakan di 34 Polda sistemnya terintegrasi dari Polres, Polda, hingga Korlantas Polri, ā€œtahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti denganĀ launchingĀ kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di sepuluh Polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 April kita resmikanĀ launchingĀ kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,ā€ kata Irjen Istiono Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.

Sementara pemasangan titik kamera E – TLE ditentukan berdasarkan hasil pemetaan dan analisis sehingga diharapkan kesadaran masyarakat taat berlalu lintas semakin tinggi, ā€œsemua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja. Ini bagian dari kesadaran masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri,ā€ tutupnya.Ā (Red)

Check Also

USAI DIBENTUK INI KEGIATAN PERTAMA PENGURUS PP IWO

WAGATABERITA.COM – JAKARTA. Jajaran Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) yang terbentuk beberapa waktu …